BATAM (HK) — Upaya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan berujung tanpa hasil.
Sidak yang menyasar salah satu perusahaan di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (21/4/2026), tidak mendapat respons dari pihak manajemen.
Rombongan legislatif tersebut bahkan tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan, PT JFC Stone Indonesia. Selama kurang lebih 2 jam, para anggota dewan hanya menunggu di depan gerbang tanpa kejelasan.
Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait karyawan yang disebut belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Raja Guk Guk, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Namun hingga sidak berakhir, pihak perusahaan tidak memberikan akses maupun penjelasan resmi.
“Tadi kami tidak dibukakan gerbang, katanya manajemen sedang di luar. Kami diminta menunggu, tapi sampai dua jam tidak ada juga respons,” ujar anggota Komisi IV, Tapis Tabbal Siahaan.
Ia menyebutkan, sidak diikuti enam anggota dewan, yakni dirinya bersama Atik, Ace, Dandis, Sonny, dan Herry.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik. Sikap perusahaan yang terkesan mengabaikan sidak dinilai mencerminkan lemahnya daya tekan pengawasan terhadap dunia industri.
Sejumlah pihak menilai, kejadian tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD dan instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kasus ini juga dinilai bukan yang pertama terjadi. Dugaan adanya pola pengabaian terhadap sidak dari lembaga legislatif disebut perlu mendapat perhatian serius.
Publik kini menanti langkah tegas dari DPRD Batam dan Dinas Ketenagakerjaan, agar pengawasan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan berujung pada penegakan aturan yang jelas. (dbs)

