LINGGA (HK) – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan penipuan dalam proyek pengadaan mesin dan peralatan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sagu di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 2024.
Penyelidikan ini berdasarkan Surat Polres Metro Jakarta Pusat Nomor B/2499/III/RES.I.11/2026 yang meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau membawa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Kasus ini juga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/484/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan keterangan pelapor bernama Dedi Iskandar.
Dalam keterangannya kepada polisi, Dedi Iskandar menyebutkan bahwa kasus bermula ketika dua orang berinisial TS dan YL meminta bantuan pembiayaan untuk proyek pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Sagu milik Pemerintah Kabupaten Lingga.
Keduanya disebut menunjukkan dokumen berupa Surat Pesanan Nomor 01/e-purchasing/DPPK-Ind/II/2024 tertanggal 31 Juli 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp12.295.000.000.
Percaya dengan dokumen tersebut, Dedi kemudian menyepakati kerja sama dan menyerahkan dana sebesar Rp3 miliar kepada TS untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Namun setelah dana diserahkan, pelapor mengaku tidak pernah menerima perkembangan pekerjaan. Belakangan ia mengetahui bahwa proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah terealisasi.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu (11/3/2026) pukul 13.00 WIB di Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus ini diselidiki dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
PPTK: Proyek Pernah Direncanakan, Namun Gagal Dilaksanakan
Sementara itu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Peralatan Disperindagkop Kabupaten Lingga, Said Hendri, membenarkan adanya permintaan klarifikasi dari penyidik.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan peralatan mesin sagu memang pernah direncanakan, namun proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak distributor tidak mampu memenuhi kewajibannya.
“TS merupakan distributor penyedia peralatan. Namun yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati. Dugaan penipuan yang dilaporkan tidak ada hubungannya dengan kami,” kata Said Hendri, yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lingga.
Menurutnya, TS sempat meminta uang muka untuk biaya operasional dan persiapan pengiriman peralatan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Pembayaran seharusnya dilakukan setelah peralatan tiba di Lingga dan diperiksa kesesuaiannya dengan kontrak pekerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik karena pelapor menyebut dana yang diserahkan digunakan untuk proyek pengadaan mesin sagu tersebut.
“Kami telah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyelidikan dugaan penipuan ini tidak berkaitan dengan Disperindagkop Kabupaten Lingga,” imbuhnya. (tir)

