TANJUNGPINANG (HK) – Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Taman Gurindam 12 di Zona C Kota Tanjungpinang melakukan aksi protes damai dengan mendatangi Gedung Daerah, rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, Senin (02/03/2026).
Aksi massa UMKM terdiri para emak-emak tersebut, terkait keluhan dan protes atas adanya keberadaan Bazar Kurma Ramadhan Fair 2026, di zona B, kawasan pesisir Taman Gurindam 12 sebelumnya
Namun aksi damai para pedagang lokal tersebut, Gubernur Ansar sedang tidak ada di rumah dinasnya. Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat sejumlah anggota Polisi dan Satpol PP Kepri.
Tampak hadir Kasat Pol PP Kepri Guntur, menerima langsung aspirasi para pelaku UMKM bersebelahan dengan Kadis Koperasi dan UMKM Kepri Riki Rionaldi.
Dalam orasinya, para pelaku UMKM di zona C, Taman Gurindam 12 Kota Tanjungpinang ini secara silih berganti menyampaikan aspirasinya dan meminta keadilan kepada Gubernur Ansar Ahmad terhadap nasib mereka.
Pasalnya, janji Gubernur Ansar Ahmad, bahwa di kawasan zona A dan B dilarang adanya aktevitas bazar apapun.
Anehnya, sepekan akhir bulan Febuari 2026, tiba-tibs muncul keberadaan Bazar Kurma Ramadhan Fair 2026, yang keberadaannya tidak jauh dari tempat usaha mereka mencari nafkah selama ini.
Massa menilai. hal ini menandakan Gubernur Ansar tidak tegas dalam komitmennya.
“Padahal, pada 2 Oktober 2025, dia (Ansar Ahmad -red) berjanji, bahkan menyampaikan pelarang bazar di zona A dan B, disaksikan sejumlah kepala OPD Kepri, Kadir PUPR Rodi Tantri dan Perwakilan Pelaku UMKM, di zona C.” Ungkap Ketua Zulkifli Irawan, Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12,”ujar para emak-emak pelaku UMKM tersebut
Menurut mereka, kawasan Taman Gurindam 12 yang merupakan ruang terbuka dan penghijauan ini harus sesuai dengan Landscape pertama Reklamasi .
“Kami mengetahui tentang sejarah ini. Kami meminta keadilan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, sesuai sila Ke-5 Pancasila,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang tersebut yang diamini para emak-emak
sembari memegang kertas karton bertuliskan keluhan mereka.
Dalam aksi tersebut, Sekretaris Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Andi Rio Framantdha, turut menyampaikan orasi.Ia mempermasalahkan surat Dinas Parawisata Nomor 68 tidak dicabut, dilokasi bazar di zona B dan gapura Bazar Kurma Ramadhan Fair 2026 untuk segera di bongkar.
Diketahui, aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kebijakan terkait penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026.
Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Surat tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.
Dalam orasinya, Andi Rio menyoroti adanya persoalan administratif yang dinilai menimbulkan multitafsir. Ia mempertanyakan kejelasan status surat sebelumnya setelah terbitnya surat pengalihan bernomor 98 tertanggal 24 Februari 2026.
“Terkait Surat Nomor 68 itu, menurut kami menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98 tanggal 24 Februari 2026. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi pertanyaannya, bagaimana kejelasan status Surat 68 tersebut?” tegas Andi Rio.
Aksi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, langsung mendapat respons dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi.
Ia menyatakan, pemerintah Provinsi Kepri siap menampung dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan para pelaku UMKM tersebut.
Menurutnya, dinamika yang terjadi di kawasan Taman Gurindam 12 tersebut merupakan bagian dari proses penataan wilayah yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha.
“Semakin cantik ditata, semakin menarik, semakin diperebutkan. Ini fenomena yang tidak hanya terjadi di Kepulauan Riau, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Usai menggelar aksinya, para pelaku UMKM tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib dan aman. (nel)

