LINGGA (HK) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Singkep Payung Perkasa (SPP) menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Perusahaan tersebut telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 1.040 hektar di Desa Bukit Belah, Kecamatan Singkep Barat. Namun demikian, luas tersebut belum tentu seluruhnya dapat dimanfaatkan.
PKKPR menjadi dasar izin bagi PT SPP untuk memanfaatkan wilayah tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan wajib mengecualikan area permukiman, fasilitas umum, serta lahan milik masyarakat.
Ke depan, perusahaan akan memetakan lahan non-kepemilikan masyarakat yang dapat digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan.
“Nantinya kita akan membuat pemetaan lahan yang dapat digunakan PT SPP untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya lahan yang tidak dimiliki masyarakat. Untuk lahan yang sudah dikuasai atau dimiliki warga, akan ada pertemuan khusus dengan pemiliknya,” ujar Manager Ganti Rugi Tanam Tumbuh PT SPP, Kudianto, saat kegiatan sosialisasi, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, kepemilikan PKKPR tidak otomatis membuat perusahaan menguasai lahan milik masyarakat. Masih ada prosedur lanjutan yang harus ditempuh hingga perusahaan dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
“Perlu diluruskan, PKKPR bukan berarti kami menguasai lahan masyarakat. Fasilitas umum, permukiman, dan lahan yang telah dimiliki warga tetap menjadi milik mereka. Kami akan berinvestasi sesuai regulasi pemerintah. Kami juga ingin berusaha dengan nyaman dan tenang,” tambahnya.
Kudianto menjelaskan, investasi perkebunan kelapa sawit merupakan usaha padat karya yang memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Melalui skema plasma, masyarakat dapat memiliki sumber penghasilan jangka panjang.
“Selain itu, pembukaan perkebunan juga akan menciptakan lapangan pekerjaan, dengan sistem penggajian mengikuti UMK,” katanya.
Menurutnya, satu hektare perkebunan kelapa sawit membutuhkan satu tenaga kerja lokal. Dengan demikian, jika seluruh lahan yang layak ditanami digarap, jumlah lapangan kerja yang tercipta dapat membantu menekan angka pengangguran di wilayah tersebut.
“Investasi kelapa sawit adalah investasi jangka panjang yang dapat dilakukan siapa pun selama memiliki lahan dan kemauan. Tidak seperti pertambangan yang regulasinya jauh lebih kompleks,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, masyarakat Desa Bukit Belah mengajukan berbagai pertanyaan mengenai perizinan dan mekanisme investasi PT SPP. Intinya, warga meminta kepastian bahwa kehadiran perusahaan tidak akan merugikan mereka.
“Kami hanya ingin jaminan bahwa kami tidak akan digusur seperti yang terjadi di Rempang, Batam. Kami mendukung investasi, tapi jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas salah seorang warga. (tir)

