Menu

Mode Gelap
Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

BERITA TERKINI

Mantan Kepala SMAN 1 Batam Tersangka Korupsi Dana Bos

badge-check


					antan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir saat digiring di Kejari Batam. Senin (3/1). Istimewa Perbesar

antan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir saat digiring di Kejari Batam. Senin (3/1). Istimewa

BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir sebagai tersangka, yakni dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sekolah dari tahun 2017 sampai 2019. Senin (3/1).

Saat ini, Muhammad Chaidir diketahui sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Sakarang dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam yang berada di jalan trans Barelang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, sebagian uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan tersangka untuk liburan ke Malaysia.

“Kami langsung menahannya dan ditahan di Rutan Barelang selama 20 hari ke depan. Uang korupsi tersebut digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan guru-guru dan keluarganya,” ucap Wahyu.

Namun, Wahyu tidak berani menyebut, jika korupsi dana bos dan uang komite sekolah itu dilakukan berjamaah. “Adapun total kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya sebesar Rp830 juta,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang sempat heboh tersebut. “Tunggu saja, masih dikembangkan,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam

16 Januari 2025 - 12:37 WIB

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

Trending di BATAM