Foto Atas: Kabareskrim Komjen Asep Safrudin & Kapolda Kepri Irjen Suhendri pimpin konferensi pers di Gedung Lancang Kuning. Bawah. Fakta kunci — pagar baru tanpa kabel pengaman listrik anti hewan liar + pipa Buchholz tempat kera tersambar busur api + bushing jelaga 20 KV + control panel CB otomatis yang tidak berfungsi
BATAM (HK) – Misteri blackout yang menggelapkan Batam dan Bintan akhirnya terungkap, setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout pada Senin (12/10/2026) pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Hadir Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., Dirtipidter Brigjen Pol Mohammad Irhamni dan Dirut PT PLN Batam Kwin Fo.
Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan.
Fakta Kunci yang Diungkap:
1. Titik Awal: Dentuman di Trafo 1 GI Sei Harapan, dugaan hubungan singkat, titik leleh di bushing 150 kV.
2. Temuan Janggal: Seekor kera ditemukan luka bakar di dekat transformator. Diduga tersambar busur api di pipa Buchholz.
3. Kelalaian Sistem: Pembangunan instalasi Trafo 3 oleh PT Ahza Jaya Mulia sejak April 2026, dan pembangunan pagar baru tanpa kabel pengaman yang dialiri listrik untuk menghalau hewan liar.
4. CB Tidak Berfungsi: Control Panel menunjukkan CB otomatis 20 kV Tidak Berfungsi, padahal vital untuk proteksi.
5. Kerugian Fantastis: Estimasi kompensasi pelanggan Rp57.315.057.160.
Penyidik mengamankan barang bukti: DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, pipa Buchholz, tripping lockout relay, dan dokumen.
Perkara naik penyidikan berdasarkan LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026. Penyidikan melibatkan 25 saksi dan pemeriksaan TKP bersama Puslabfor Polri pada 14 Oktober 2026.
Kabareskrim menegaskan listrik adalah kebutuhan vital masyarakat dan pendukung investasi Batam-Tanjungpinang, sehingga pengungkapan harus menyeluruh. Dugaan kesengajaan atau sabotase masih didalami.
Kegiatan ini merupakan wujud Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, Olah TKP Ilmiah dan Program 5 Kegiatan 2, Layanan Informasi Perkara — penyampaian transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidik masih terus mendalami pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti sah.(nel)





