Menu

Mode Gelap

Menu

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Diduga Gelapkan Uang Rekanan Bisnis, Ignatatius Apung Akhirnya Duduk di Kursi Persidangan PN Tanjungpinang

badge-check


					Ignatius Apung Oktaviawan, ke pengadilan sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/03/2025) Perbesar

Ignatius Apung Oktaviawan, ke pengadilan sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/03/2025)

TANJUNGPINANG (HK) – Sugianto alias Ayong, seorang pengusaha di Bintan, akhirnya menyeret rekan bisnisnya, Ignatius Apung Oktaviawan, ke pengadilan sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/03/2025)

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fausi, didampingi dua Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, mendengarkan keterangan sebanyak tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Marbun dari Kejari Bintan.

Enam diantaranya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, serta satu saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.

Sugianto atau Ayong, yang menjadi saksi utama dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp42,5 juta kepada Apung dengan harapan bisa mendapatkan proyek pembangunan gedung Bawaslu dan KPU Provinsi Kepulauan Riau. Namun, janji tersebut tak pernah terwujud.

“Awalnya saya percaya karena sudah beberapa kali bekerja sama dengan terdakwa.Tapi ternyata, tidak ada proyek yang dijanjikan. Uang saya juga tidak dikembalikan. Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan,” kata Ayong di persidangan.

Dikatakan, kepercayaan yang begitu besar membuat Ayong rela mengorbankan banyak hal demi bisnis yang dijalankan bersama Apung. Bahkan, ia sampai meminjam uang dari saudara, bank, hingga menggadaikan mobil untuk memodali CV Putra Andalas Bersatu, perusahaan kontraktor yang dikelola terdakwa.

“Tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Semua berdasarkan kepercayaan. Tapi ternyata, proyek yang dijanjikan tak pernah ada,” tambahnya.

Dalam sidang itu, istri Ayong, Ria Septarina, juga bersaksi. Ia mengungkapkan bahwa uang Rp42,5 juta dikirimkan melalui rekeningnya ke rekening istri terdakwa dalam tiga kali transfer.

“Saya yang transfer uangnya lewat mobile banking. Saya tahunya untuk proyek, atas perintah suami saya,” tutur Ria.

Sementara itu, terdakwa Apung mengakui menerima uang tersebut. Namun, ia berdalih bahwa dana itu digunakan untuk kepentingan lain yang berkaitan dengan proyek.

“Tender ini kami sepakati untuk diperjuangkan bersama, termasuk biaya yang kami alokasikan untuk panitia tender,” kata Apung di hadapan hakim.

Namun, menurut dakwaan JPU, uang yang diterima Apung ternyata tidak digunakan untuk kepentingan proyek, melainkan keperluan pribadi. Modus yang digunakan hanyalah cara agar korban mau mengirimkan uang yang diminta.

Atas perbuatannya, Apung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (r/nel)

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI