Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

BERITA TERKINI

Restoran Cepat Saji Mr Blitz Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan

badge-check


					Mr Blitz cabang Batu 10 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satu tempat usaha jenis Restoran Cepat Saji di jalan Raya Tanjung Uban KM 10 Kota Tanjungpinang, diduga menghilangkan ijazah asli milik mantan karyawannya. F/ist 
  Perbesar

Mr Blitz cabang Batu 10 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satu tempat usaha jenis Restoran Cepat Saji di jalan Raya Tanjung Uban KM 10 Kota Tanjungpinang, diduga menghilangkan ijazah asli milik mantan karyawannya. F/ist  

TANJUNGPINANG (HK) – Manajemen Mr Blitz cabang Batu 10 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satu tempat usaha jenis Restoran Cepat Saji di jalan Raya Tanjung Uban KM 10 Kota Tanjungpinang, diduga menghilangkan ijazah asli milik mantan karyawannya.

Peristiwa ini diketahui saat keluarga korban mendatangi Mr Blitz pada 7 Maret 2025, menanyakan prihal ijazah tersebut untuk diserahkan kembali.

Paman korban Muel Akhyar, menceritakan sejak awal pihaknya sudah curiga dengan manajemen Mr Blitz karena tidak bisa menyerahkan dokumen penting milik ponakannya Khairul Anam.

“Jadi Jumat malam sekitar tanggal 7 Maret lalu, saya bertemu Yeza pihak Mr Blitz, dalam pembicaraan itu dia sampaikan selama bekerja ponakan saya berkelakuan baik. Namun, saat saya tanyakan soal ijazah ponakan saya. Dia belum bisa memastikan, dan hanya minta waktu dua hari. Saya dapat kabar, kalau ijazah tersebut benar sudah hilang,” terangnya kepada sejumlah wartawan Jumat 14 Maret 2025.

Lanjut Muel, pihaknya tidak mempersoalnya jika memang pihak Blitz tidak bisa menyerahkan ijazah milik Khairul Anam, dan terus terang bertanggungjawab.

Alih-alih bukan justru kooperatif, parahnya, informasi yang didapat, pihak Mr Blitz berupaya ingin mencetak ijazah baru dengan bantuan tenaga IT dan desain.

“Jelang puasa kemarin, saya datang lagi kesana, tapi kali ini saya hanya bertemu admin yang bernama Ayu, dan dia menjelaskan sangat sangat berbeli-belit. Saya hanya ingin pihak Blitz mengakui telah lalai menyimpan barang berharga milik karyawannya, ternyata tidak,” terang Muel.

Saat Mr Blitz mendatangkan oknum yang mengaku polisi. Dia tiba-tiba datang dan duduk didekat meja yang sama, sembari membuka jaket dan berpakaian polisi lengkap.

“Saya nggak tau apa maksud oknum polisi tersebut, ikut dalam pembicaraan dan terkesan mengintimidasi,” tambah Muel.

Polisi yang mengaku anggota dan sesumbar menyebutkan semua orang di Tanjungpinang tidak ada yang tidak mengenali dirinya dengan nada meninggi.

“Bapak siapa, Saya jawab, saya paman Anam. Anamnya mana? Bapakkan hanya pamannya bapak tidak berhak. Panggil Anamnya kesini, ujar oknum polisi tersebut membentak saya,”  jelas Moel.

Mendapati perlakuan oknum polisi yang mengaku bagian keamanan di kawasan itu, Moel merasa tidak terima, pihaknya berjanji akan melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Propam Polresta Tanjungpinang.

“Saya berniat akan melaporkan managemen Mr.Blitz ke pihak berwajib karena telah lalai menghilangkan ijazah dan juga oknum polisi itu ke Propam Polresta Tanjungpinang karena terkesan bukan menengahi,” ungkapnya.

Dikesempatan berbeda, wartawan ini berupaya mengkonfirmasi pihak Mr Blith Yeza Eka Savitri. saat dikonfirmasi media ini, pihaknya tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan hingga berita terbit.

Sebagaimana diketahui, sesuai perundang-undangan, jika perusahaan sengaja menghilangkan dokumen penting milik karyawan atau pegawainya, pihak perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.(Tim)

Baca Lainnya

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak

20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

20 Maret 2025 - 16:42 WIB

Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.
Trending di BERITA TERKINI