BATAM (HK) – Dua karyawan PT. Makmur Elok Graha (MEG) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah ketegangan di Sembulang Hulu, Rempang, Kota Batam.
Insiden itu berawal dari pencopotan spanduk warga yang menolak proyek Rempang Eco City, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pada (18/12/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial R dan A telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Barelang.
“Keduanya kini ditahan setelah melalui rangkaian pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP M Debby Andrestian pada Senin, (23/12/2024).
Kericuhan bermula saat seorang karyawan PT. MEG mencopot spanduk warga, memicu kemarahan masyarakat yang kemudian menahan pekerja tersebut.
Situasi memanas ketika rekan-rekan karyawan datang ke lokasi, hingga bentrokan pun tak terhindarkan. Untuk mengendalikan situasi, personel gabungan Polresta Barelang dan TNI dikerahkan.
Patroli keamanan terus dilakukan di sekitar lokasi untuk menjaga kondusivitas, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Polisi berharap langkah ini dapat meredakan ketegangan antara warga dan perusahaan. (red/hk)