Menu

Mode Gelap
Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

ANAMBAS

Kapolres Anambas Pimpin Pengecekan Senpi Personel untuk Pastikan Kesiapan dan Kelayakan

badge-check


					Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, bersama Wakapolres Kompol Hendrianto, memimpin apel pengecekan senjata api. (ist) Perbesar

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, bersama Wakapolres Kompol Hendrianto, memimpin apel pengecekan senjata api. (ist)

ANAMBAS (HK) – Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, bersama Wakapolres Kompol Hendrianto, memimpin apel pengecekan senjata api (senpi) yang digelar di Lapangan Apel Catur Prasetya Polres Kepulauan Anambas pada Senin (23/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan penggunaan senjata api oleh personel Polres Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Senjata api adalah alat yang sangat penting bagi personel kepolisian. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh senpi berada dalam kondisi optimal dan siap digunakan kapan pun diperlukan,” ujarnya.

Proses pengecekan meliputi pemeriksaan kondisi fisik senjata, kebersihan, serta kelengkapan administrasi terkait senpi. Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan tentang prosedur penggunaan senjata api yang aman dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, serta menekankan pentingnya disiplin, dedikasi, dan integritas.

“Setiap anggota kepolisian harus siap menghadapi tantangan dan bertindak sebagai pelindung serta pengayom masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Wakapolres Kompol Hendrianto juga mengingatkan anggota untuk mempersiapkan senjata api dan surat izinnya.

“Bagi anggota yang surat izin senpi-nya sudah kedaluwarsa, senjata apinya harus dikembalikan ke logistik, dan surat izinnya diurus kembali jika masih ingin memegang senjata api,” katanya.

Apel pengecekan ini merupakan langkah nyata Polres Kepulauan Anambas untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan senjata api dan memastikan kesiapan personel dalam menghadapi berbagai situasi, dengan harapan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (cw04)

Baca Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI