BINTAN (HK) – DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengesahan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Bintan tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Bintan.
Kemudian Pengesahan terhadap Ranper (Rancangan Peraturan) DPRD tentang tata tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD dan Penetapan Keputusan DPRD terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2025, Senin (23/12/2024) di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menanggapi agenda tersebut menyampaikan dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda, berbagai dinamika telah dilalui, dengan semangat demokrasi, sinergi dan nilai nilai kebersamaan sehingga Ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang telah diberikan oleh pihak l-pihak yang berkompeten.
“Tentu kita sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh Anggota DPRD yang terhormat khususnya Pansus Ranperda terkait pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan. Harapannya DPRD Bintan terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan pembangunan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap upaya Pemkab Bintan untuk menghadirkan kesetaraan keadilan dan kebahagian bagi masyarakat Bintan” paparnya.
Dikatakan juga dengan berubahnya nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), diharapkan dapat mencapai tujuan terwujudnya temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dari hasil penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkontribusi dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana serta iklim.
Melalui perubahan ini juga diharapkan terwujudnya Sumber Daya Manusia serta infrastruktur riset maupun inovasi yang unggul dan kompetitif demi tata kelola
PEmerintahan yang baik dan bersih.
Roby yakin dengan berubahnya nomenklatur Bapelitbang menjadi Bapperida, tidak mempengaruhi kinerja dari Perangkat Daerah itu sendiri tetapi dapat merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah dan menemukan inovasi-inovasi yang dapat memberikan terobosan-terobosan dalam mencari solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di tengah masyarakat. (eza)