NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mencatatkan tambang pasir kuarsa sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terbesar pada periode 2023-2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengungkapkan bahwa pada 2023, pajak dari penambangan pasir kuarsa mencapai Rp38.729.347.500, melebihi target Rp22.150.000.000.
Namun, pada 2024, pendapatan pajak tersebut turun menjadi Rp14.280.175.000, jauh dari target yang ditetapkan Rp37.160.281.253.
Suryanto juga mencatatkan penurunan nilai penjualan pasir kuarsa, yang pada 2023 tercatat Rp387.293.475.500, sementara pada 2024 hanya mencapai Rp142.801.750.000.
Selain pasir kuarsa, Pemkab Natuna juga meraih pajak dari pasir dan kerikil yang totalnya Rp31.199.440 pada 2023 dan Rp33.331.280 pada 2024. Pajak dari tanah liat dan MBLB lainnya juga tercatat mengalami peningkatan.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal, pada 2025, Pemkab Natuna akan menaikkan tarif pajak MBLB menjadi 14 persen, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023.
Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada, meskipun tarif tersebut masih lebih rendah dibandingkan daerah lain yang menerapkan tarif maksimal 20 persen. (hk)