Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

EKONOMI

PPN 12% Segera Berlaku, Bagaimana Dampaknya pada Transaksi QRIS?

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JABAR (HK) – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, semakin memicu perbincangan publik.

Salah satu isu yang hangat dibahas adalah kemungkinan pengenaan tambahan pajak pada transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang kini menjadi bagian penting dari transaksi cashless.

QRIS, sebagai salah satu alat pembayaran digital yang semakin populer, kini menjadi sorotan terkait PPN. Pengenaan PPN pada transaksi QRIS dikaitkan dengan biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS tidak dikenakan PPN, sama halnya dengan kartu debit atau metode transaksi lainnya. “PPN hanya berlaku pada nilai barang yang dibeli, bukan pada sistem pembayarannya,” ujarnya.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menambahkan bahwa pengenaan PPN atas layanan uang elektronik bukan hal baru.

Layanan uang elektronik, termasuk QRIS, sudah termasuk objek pajak dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, dan tetap dikenakan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (cnn)

Baca Lainnya

Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

23 Desember 2024 - 15:03 WIB

Satgas Pangan Natuna Pantau Kestabilan Pangan Jelang Nataru

23 Desember 2024 - 13:35 WIB

Tingkatkan PAD, Bapenda Batam Optimalkan Pemasangan Alat Perekam Pajak

23 Desember 2024 - 12:10 WIB

Liburan Nataru,Tiket Pesawat dari Batam ke Padang Laris

23 Desember 2024 - 10:51 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Trending di EKONOMI