TANJUNGPINANG (HK) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas mengeluarkan maklumat terkait insiden kekerasan yang tidak berperikemanusiaan di Pulau Rempang-Batam pada Rabu, 18 Desember 2024.
Maklumat tersebut dibacakan oleh Sekretaris LAM Kepri, Dato Wira Setia Laksana H. Raja Al Hafiz, didampingi para pengurus di Kantor LAM Kepri, Tanjungpinang, Jumat (20/12/2024).
Dalam keterangannya, Dato Wira Setia Laksana H. Raja Al Hafiz, menyampaikan bahwa maklumat ini merupakan hasil musyawarah pengurus LAM Kepri yang berlangsung pada hari yang sama dengan kejadian tersebut, yakni Rabu, 18 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan 17 Jumadil Awal 1446 Hijriah, di Kantor LAM Kepri, Tanjungpinang.
Berikut poin-poin sikap resmi LAM Kepri:
- Mengutuk keras kekerasan di Rempang.
LAM Kepri mengecam tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Pulau Rempang. LAM juga mendesak agar praktik intimidasi terhadap warga Rempang-Batam segera dihentikan. - Menuntut tindakan tegas aparat hukum.
LAM Kepri meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku kekerasan dan memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. - Mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang.
LAM Kepri meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali pelaksanaan PSN di Rempang dengan tetap mengakui, melindungi, dan menghargai hak-hak masyarakat lokal yang telah ada secara turun-temurun.
Acara pembacaan maklumat ini diakhiri dengan doa bersama, sebagai wujud harapan agar permasalahan di Pulau Rempang dapat segera terselesaikan dengan damai dan adi