TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1438 Tahun 2024.
Kenaikan UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta daya saing usaha di Kota Tanjungpinang,” ujar Efendi, kemarin.
Bagi usaha mikro dan kecil, besaran upah minimum dapat ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.
Keputusan ini jelasnya, diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. (eza)