Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

EKONOMI

PPN Naik Jadi 12%, Begini Dampaknya pada Transaksi E-Wallet

badge-check


					 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BATAM (HK) – Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai berlaku pada 2025, termasuk untuk layanan uang elektronik (e-wallet) dan dompet digital. Namun, pajak ini bukan dikenakan pada jumlah saldo yang diisi, melainkan pada biaya jasa layanan, seperti pengisian ulang (top-up) atau transfer.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Jasa layanan uang elektronik memang tidak termasuk dalam kategori bebas PPN,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan DJP.

Contohnya, jika biaya top-up sebesar Rp 1.500 dikenai PPN 12%, maka tambahan pajaknya hanya Rp 180. Sebelumnya, dengan PPN 11%, tambahan pajak hanya Rp 165. Artinya, kenaikan ini hanya menambah biaya sekitar Rp 15 untuk tiap transaksi.

Aturan ini berlaku untuk semua layanan terkait uang elektronik, seperti e-money, e-wallet, transfer dana, pembayaran transaksi, hingga layanan paylater. Biaya tambahan PPN hanya dikenakan pada jasa yang disediakan, bukan nilai saldo yang ditransaksikan.

Meski terlihat kecil, konsumen diimbau untuk memperhitungkan biaya tambahan ini dalam aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang sering menggunakan dompet digital atau layanan fintech lainnya. (red/hk)

Baca Lainnya

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

20 Desember 2024 - 10:23 WIB

Disdagin Tanjungpinang Gelar Temu Bisnis untuk Pengembangan Akses Pasar dan Produk IKM

20 Desember 2024 - 10:06 WIB

Rayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 bersama Wyndham Panbil Batam

19 Desember 2024 - 14:51 WIB

Trending di BISNIS