Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BATAM

Bea Cukai Batam Tindak 364 Kasus Penyelundupan selama 5 Minggu Terakhir

badge-check


					Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memberikan keterangan seputar penanganan kasus kepabeanan dan cukai di Batam. (Nov Iwandra). Perbesar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memberikan keterangan seputar penanganan kasus kepabeanan dan cukai di Batam. (Nov Iwandra).

BATAM (HK) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Batam, terus memperkuat pengawasan, untuk memberantas aksi aksi penyelundupan barang ilegal dan memastikan kepatuhan hukum.

Selama periode 4 November hingga 10 Desember 2024 (5 Minggu), Bea Cukai Batam telah mencatatkan sebanyak 364 kasus penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Yakni dengan berbagai kasus signifikan yang sudah berhasil diungkap.

Direktur Jenderal (Dirjen), Bea dan Cukai, Askolani menyebutkan bahwa penindakan tersebut terdiri dari 72 kasus patroli laut, 38 kasus terkait barang kiriman dan pelabuhan, 200 kasus barang bawaan penumpang, 45 kasus Barang Kena Cukai (BKC), dan 9 kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

“Salah satu penindakan besar BC adalah penyitaan kapal High Speed Craft (HSC), di perairan Bintan. Kapal tanpa nama dengan enam mesin 200 PK ini diketahui membawa 7,4 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Estimasi nilai barang mencapai Rp 1,2 miliar, yang kini telah berstatus Barang Dikuasai Negara,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Tanjung Uncang, Batam, Kepri, Kamis (19/12/2024).

Diterangkan Dirjen BC, ini sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045. Maka, Bea Cukai Batam terus meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan, dan cukai.

“Hal ini juga menjadi wujud komitmen Bea Cukai yang tergabung pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk pada 04 November 2024 lalu, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” ungkap Askolani.

Dengan mengusung semangat Asta Cita, Desk Pencegahan serta Pemberantasan Penyelundupan, maka dilakukan Press Conference atas barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Kajati Kepri, serta Unsur Forkominda, dan unsur Kementerian lainnya

Sedangkan Kasus lainnya, ucap Askolani, yang melibatkan kapal KLM Karya Wafo di perairan Karang Banteng, Batam.

“Kapal ini membawa barang impor seperti 2.840 unit ban, pakaian bekas, sepatu, tekstil, dan minuman kesehatan senilai Rp 4,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 2 miliar akibat tidak adanya dokumen kepabeanan,” paparnya.

Diterangkan, secara garis besarnya Bea Cukai Batam juga fokus pada barang barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandara Hang Nadim.

“Dan ada sebanyak 200 penindakan dilakukan terhadap berbagai barang ilegal, termasuk 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp 2,6 miliar. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 562 juta,” katanya.

Secara keseluruhan, hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan, meningkat 6,12 persen, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Maka total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 387 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 77 miliar. Selain itu, Bea Cukai Batam menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat 21% dibandingkan tahun lalu.

Untuk memberikan efek jera, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 kasus di antaranya telah mencapai tahap P-21.

“Estimasi nilai barang dalam kasus-kasus ini mencapai Rp 31 miliar, dengan potensi kerugian negara, sebesar Rp 11 miliar,” kata dia.

Sedangkan dalam bidang narkotika, Bea Cukai Batam sudah berhasil melakukan 33 penindakan dengan barang bukti (BB), berupa 114.074 gram sabu, 452 butir obat-obatan terlarang, dan berbagai jenis narkotika lainnya.

“Maka, atas penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah biaya rehabilitasi, sebesar Rp 920 miliar,” pungkasnya. (nov)

Baca Lainnya

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

20 Desember 2024 - 10:23 WIB

Sambut Hari Jadi Batam ke-195, DPRD Gelar Rapat Paripurna

20 Desember 2024 - 10:05 WIB

Trending di BATAM