Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

HUKUM KRIMINAL

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

badge-check


					Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5,6 Miliar berinisial H dan AKD saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang untuk ditahan, Kamis (19/12/2024) Perbesar

Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5,6 Miliar berinisial H dan AKD saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang untuk ditahan, Kamis (19/12/2024)

TANJUNGPINANG (HK) –  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima limpahan berkas berikut 2 tersangka perkara
dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5,6 Miliar dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (19/12/2024).

Kedua tersangka berinisial H (Haryadi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang, kemudian tersangka berinisial AKD (Abdul Rahim Kasim Djoe) selaku direktur PT IMS, pihak kontraktor pelaksana kegiatan proyek.

Kedua tersangka tersebut saat ini masih menjadi Narapidana di Lapas Tanjungpinang, karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang sebelumnya

Haryadi juga diketahui sebagai terpidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali tersandung korupsi. Kali ini dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH membenarkan pelimpahan P21 tahap dua tersangka ini dalam perkara pembangunan fasilitas dermaga Moco Tanjungpinang kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih,”ungkp Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Dikatakan, dalam kasus ini, PPK dijabat tersangka  H (Haryadi)  sedangkan, AKD (Aziz Kasim Djoe) direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Berkas kedua tersangka secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya

Disampaikan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sekedar diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.

Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 yang pembangunannya dibiayai dari dana APBN tahun anggaran 2015 Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang.(nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Trending di BATAM