Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

PINANG

Kejati Kepri Nyatakan Kasus Sabu 106 Kilogram P21, Ketiga Tersangka WNA India Terancam Pidana Mati

badge-check


					Kantor Kejati Kepri. Perbesar

Kantor Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepulauan Riau (Kepri), telah menyatakan lengkap (P-21), terhadap berkas perkara narkotika atas nama RM, SD dan GV, ketiganya Warga Negara Asing (WNA), asal India.

Dimana, ketiga WNA tersebut ditangkap karena mengusai, memiliki, ataupun membawa tanpa izin barang haram narkotika jenis sabu, seberat 106 Kg, dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun.

Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.

Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Miliar Rupiah).

Namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai (BC), yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti (BB). Diantaranya itu, narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH, MH, melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan bahwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepri, Pujiarto, SH, MH dan Tim), telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional, sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.

“Maka, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21). Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap 2),” kata Yusnar Yusuf.

Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH, MH, sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas, serta optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” pungkasnya. (r/Nov).

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI