Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

PINANG

Sediakan Sarana Ibadah dan Kebebasan Beragama, Rutan TPI Kini Miliki Vihara untuk Warga Binaan

badge-check


					Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, meresmikan Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada, dalam kawasan Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Ist) Perbesar

Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, meresmikan Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada, dalam kawasan Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Ist)

TANJUNGPINANG (HK) – Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sosial beribadah, maupun kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), rumah tahanan negara (Rutan), kementerian hukum dan hak azazi manusia (Kemenkumham), membangun rumah ibadah bagi pemeluk Agama Buddha.

Yakni, membangun sebuah Vihara Cetiya Tri Dharma Theravada dalam Komplek Rutan Kelas I Tanjungpinang, yang didanai melalui program corporate social responsibility (CSR), CV Nagoya Modern.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (29/10).

I Nyoman mengatakan bahwa, pembangunan vihara tersebut untuk mendukung kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan di Rutan Tanjungpinang dalam melaksanakan ibadah.
Pembangunan Vihara ini, imbuhnya, untuk warga binaan yang beragama Buddha yang didanai melalui program corporate social responsibility (CSR), dari CV Nagoya Modern.

“Dengan diresmikannya vihara ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi 18 orang warga binaan beragama Buddha yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (29/10/2024) siang.

I Nyoman mengungkapkan, pembangunan vihara ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham Kepri dalam menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama, sesama warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Saat ini, ada 18 orang warga binaan yang beragama Budha. Kami berharap dengan adanya vihara ini, warga binaan beragama Budha dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, lalu siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Untuk operasional vihara, Rutan Tanjungpinang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Tanjungpinang, dengan mendatangkan petugas-petugas yang akan mengisi ibadah umat Buddha di vihara.

“Selain vihara, Rutan Tanjungpinang saat ini juga sudah dilengkapi dengan fasilitas rumah ibadah masjid, dan dalam waktu dekat akan dibangun gereja,” pungkas I Nyoman. (vnr)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)
Trending di BERITA TERKINI