Menu

Mode Gelap
IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

PINANG

Bea Cukai Tanjungpinang Diminta Telusuri Dugaan Tali Nilon Impor Ilegal

badge-check


					Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Perbesar

Kantor Bea Cukai Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Kantor Bea Cukai (BC), Tanjungpinang (Tpi), Kepulauan Riau (Kepri), diminta untuk menelusuri kabar tali nilon jaring ikan impor yang diduga ilegal beredar di daerah tersebut.

Informasinya, tali nilon jaring ikan itu diduga diimpor dari Cina, Malaysia dan Thailand ke Batam. Akan tetapi, barang itu bergeser ke Tanjungpinang yang diangkut menggunakan truk. Kemudian disimpan di beberapa gudang di Tanjungpinang dan Bintan. Selanjutnya, diedarkan ke Riau Daratan dan Sumatera Utara, serta ke daerah lainnya.

Merespons permintaan dan kabar tersebut, Kepala Seksi (Kasi), Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita mengaku baru mendengar kabar tersebut. Ia menyampaikan, dalam pengawasan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Akan ditelusuri, apakah betul informasi ini. Mohon dukungan dari semua masyarakat. Kami akan tindak lanjuti sekecil apapun informasinya,” kata Ade, pekan lalu.

Dalam pengawasan, kata Ade, jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak. “Akan ditindak secara tepat, apakah negara dirugikan dalam kegiatan itu,” ujarnya.

Namun, terkait barang yang sudah beredar di Tanjungpinang, instansi berwenang juga harus menindaklanjutinya. “Jika barangnya sudah beredar di Tanjungpinang, instansi yang berwenang mengawasinya harus bertindak juga,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Indag Dinas Perdagangan Kepri, Andri, mengungkapkan bahwa tali nilon untuk nelayan yang beredar di Tanjungpinang dan Bintan tidak selalu memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Setahu saya, tali nilon tidak selalu memiliki SNI, terutama yang digunakan untuk keperluan nelayan. Namun, ada beberapa produk tali nilon yang memiliki SNI, seperti tali dagu helm proyek MSA SNI Lokal Nylon Original MSA,” kata Andri.

Andri juga menegaskan bahwa untuk keperluan nelayan, tali nilon belum diatur dan tidak termasuk dalam kategori barang yang diawasi atau dilarang.

Namun, mengenai legalitas impor, ia menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang, mengingat Dinas Perdagangan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait barang tersebut lebih lanjut.

“Terkait ilegal, maupun legal impor, silakan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Karena kami tidak punya kapasitas untuk menjawab,” ucap Andri.

Kendati demikian, Andri mengingatkan kepada pengusaha lokal agar menaati segala peraturan dalam berusaha. “Tentunya harus sesuai aturan, legalitas usaha harus jelas,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepulauan Riau (LPK Kepri), Rian Hidayat turut menyorotinya. Ia meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas, jika barang itu dimasukkan secara ilegal.

“Bisa saja barang ini keluar dari FTZ Batam yang kemudian dilempar keluar, apalagi barang impor tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak berwajib. Ini yang harus dipandang sangat merugikan masyarakat,” kata Rian, Selasa 15 Oktober 2024. (ulc).

Bahkan, Ia menilai dengan beredarnya barang impor itu akan merugikan negara. Kemudian berimbas pada produk-produk dalam negeri, karena akan membuat harga turun sehingga produk lokal hancur. “Kami berharap dari aparat penegak hukum, baik itu Bea Cukai, PPNS Disperindag, Satgas Impor, semua harus turun menyelidiki hal ini,” ujarnya.

“Apalagi kita tahu tempat-tempat strategis yang berdekatan dengan laut bisa saja langsung memasukkan barang itu, tanpa terpantau melalui jalur-jalur resmi lainnya,” pungkasnya. (ulc)

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).
Trending di KEPRI