Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

PINANG

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Perkim Lingga ke Kejati Kepri

badge-check


					Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, saat berada di Kantor Kejati Kepri Perbesar

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, saat berada di Kantor Kejati Kepri

TANJUNGPINANG (HK) – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Dugaan korupsi ini diduga melibatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta Maratusoliha, istri Bupati Lingga.

Dalam keterangannya, Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara intens dengan Kejati Kepri untuk menindaklanjuti kasus ini dan sudah mendatangi langsung Kantor Kejati Kepri, di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Kita sudah menjalin komunikasi dengan Kejati Kepri untuk meneruskan kasus korupsi di Perkim Kabupaten Lingga.

Kami berharap kasus ini segera diproses hukum untuk menyelamatkan keuangan negara,” kata Tubagus Sukendar , Kamis, (3/10/2024) saat diwawancarai dengan awak media di Kejati Kepri.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs sirup.lkpp.go.id, pengadaan bibit bonsai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021 dengan total pagu sebesar Rp290.440.000.

Dana ini kemudian dipecah menjadi empat kegiatan dan diberikan kepada empat perusahaan, yakni CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Aulia Flora, CV. Putera Bertuah, dan CV. Mayada Wijaya.

Musfaidi alias Boim, seorang pengusaha bonsai di Daik Lingga, mengungkapkan bahwa pengadaan tanaman bonsai tersebut merupakan usulannya kepada istri Bupati Lingga, Maratusoliha.

Ia mengklaim bahwa dirinya menawarkan 48 pohon bonsai dengan total nilai Rp195 juta.

“Harganya variatif, ada yang seharga Rp200 ribu per pohon hingga dua pohon seharga Rp15 juta,” ungkap Boim.

Sementara itu, Tri Kadarisman, Direktur CV. Putera Bertuah, kepada media, mengaku bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh Dinas Perkim Kabupaten Lingga untuk keperluan pengadaan barang tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak mengetahui apa pun terkait pengadaan bonsai.

“Saya tidak tahu-menahu soal bonsai. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh pihak Dinas Perkim,” tegasnya.

Tri juga menambahkan bahwa keuntungan yang diterimanya dari peminjaman perusahaannya sangat minim, tidak sampai Rp1,5 juta. Bahkan, dana yang masuk ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai dan diserahkan kepada pihak Dinas Perkim.

Informasi terbaru yang diterima menyebutkan bahwa pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga tidak hanya terjadi pada tahun 2021, melainkan juga pada 2022 dan 2023, meskipun barang yang diadakan diduga fiktif.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Kejati Kepri. (eza)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Siapkan 120 Personel Dukung Pengamanan Nataru

20 Desember 2024 - 10:04 WIB

Trending di PINANG