Menu

Mode Gelap
Tradisi Gotong Royong di Pulau, Bukti Kekompakan Masyarakat Melayu Polres Natuna Gelar Pers Rilis Akhir Tahun, Kasus Asusila Paling Dominan Jembatan Barelang Jadi Spot Favorit Memancing Warga Batam Sempat Ditutup, Puncak Beliung Kembali jadi Destinasi Wisata Favorit di Batam Benchmark Pengelolaan Kawasan, BP Batam Terima Kunjungan Dirjen Kelautan dan Perikanan Sambut Perayaan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Timur Imbau Masyrakat Jaga Kantibmas

HUKUM KRIMINAL

Satgas SIRI dan Kejari Batam Amankan DPO Kasus Korupsi setelah 8 Tahun Buron

badge-check


					Penangkapan DPO Kasus Korupsi yang diamankan di Batam Perbesar

Penangkapan DPO Kasus Korupsi yang diamankan di Batam

BATAM (HK) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan terjadi di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam pada, Selasa (1/10/2024).

Buronan yang berhasil diamankan, Khuslaini, seorang perempuan berusia 52 tahun, diketahui sebelumnya tinggal di Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016, Khuslaini  terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, Khuslaini terancam hukuman pengganti berupa penjara enam bulan.

Kejaksaan juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan, harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Selama proses penangkapan, Khuslaini bersikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan lancar. Saat ini, KI dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok.

Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka. (red/HK)

Baca Lainnya

Tradisi Gotong Royong di Pulau, Bukti Kekompakan Masyarakat Melayu

30 Desember 2024 - 16:04 WIB

Jembatan Barelang Jadi Spot Favorit Memancing Warga Batam

30 Desember 2024 - 15:43 WIB

Benchmark Pengelolaan Kawasan, BP Batam Terima Kunjungan Dirjen Kelautan dan Perikanan

30 Desember 2024 - 15:22 WIB

Polresta Barelang Rekayasa Lalu Lintas Cegah Kemacetan Malam Tahun Baru di Batam

30 Desember 2024 - 14:58 WIB

Pompa Dosing Alami Gangguan, Commissioning IPA Duriangkang 5 Dihentikan Sementara

30 Desember 2024 - 14:15 WIB

Trending di BATAM