Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

PINANG

Diduga PNBP 5% ke KSOP Tak Disetorkan Pengusaha, Kerugian Negara Capai Rp14 di Batam

badge-check


					Jasa tunda kapal dan Ship to Shore (STS) crane saat bongkar kontainer di Pelabuhan Batuampar. (ist) Perbesar

Jasa tunda kapal dan Ship to Shore (STS) crane saat bongkar kontainer di Pelabuhan Batuampar. (ist)

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepulauan Riau (Kepri), telah menerima dokumen hasil audit dari Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, yang menunjukkan adanya dugaan korupsi atas pengelolaan jasa pandu di pelabuhan Batam, dengan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.

Salahsatunya itu ialah, terkait dugaan korupsi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar 5 %, ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang tidak disetorkan pengusaha, dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Selasa (24/9/2024), menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.

“Dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, tentu menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kepri,” kata Teguh di Tanjungpinang, Rabu (25/9/2024) lalu.

Menurut Teguh, kerja sama antara BPKP dan Kejati Kepri diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam sektor publik, sekaligus mempercepat penanganan kasus korupsi.

Dugaan korupsi ini bermula antara tahun 2015 hingga 2021, ketika Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan dalam jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5 persen dari jasa pemanduan dan penundaan kapal yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Khusus Batam, Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, pembayaran PNBP sebesar 20 persen dari jasa pemanduan dan penundaan kapal yang diterima oleh BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. “Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar,” tegas Teguh.

Sementara itu, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mungkin juga hal tersebut benar adanya. Karena, ungkapnya, sejak Tahun 2015 sampai Tahun 2017, KSOP dan BP Laut itu menyatu. Kemudian, imbuhnya, baru Tahun 2018 berpisah. “Dan Pak Nasrul sebagai Direktur BUP Pertamanya, yang hingga sekarang dijalankan oleh BP Batam,” kata Sumber.

“Waktu itu di tegaskan dalam PKS bahwabagian BP Batam sebesar 20 % lansung distorkan ke rekening BP. Sedangkan PNBP 5 %, untuk KSOP, dan atau mungkin saja pihak pengusaha, tidak menyetorkannya ke kas negara,” kata sumber, dengan yakin.

Berdasarkan informasi, hingga saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kepri masih mengumpulkan alat bukti, dengan telah memeriksa 25 saksi terkait kasus tersebut. “Selanjutnya, berdasarkan bukti yang ada, tim penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Teguh. (red/hk)

 

 

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Insentif Baru, Harga Toyota Hybrid Turun di 2025

21 Desember 2024 - 10:51 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL