Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang Usai Dijadikan Terdakwa

badge-check


					Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Ist Perbesar

Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Ist

BATAM (HK) — Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kapten Kapal MT Arman 114 yang menjadi terdakwa dalam kasus lingkungan hidup, tetap menjadi misteri hingga Jumat (28/6/2024).

Meskipun sebelumnya banyak yang mengetahui keberadaan warga negara Iran ini, saat ini banyak yang mengaku tidak mengetahui sama sekali.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa pria yang lahir pada tahun 1981 ini telah melarikan diri dari Batam. Namun, tidak ada bukti yang dapat memverifikasi informasi tersebut.

Kharisma Rukmana, Kepala Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada catatan tentang keberangkatan Mahmoud, warga negara Iran, keluar dari negara melalui jalur resmi atau Imigrasi.

“Sampai hari ini, nama sesuai data yang ditanyakan nihil lewat Imigrasi,” ujar Kharisma dikutip dari Batampos.co.id.

Kharisma mengatakan 15 ABK MT Arman masih berada di bawah pengawasan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini, mereka ditempatkan di Kapal MT Arman 114 yang berlabuh di Pelabuhan 99 Batuampar. “Kalau ABK masih dibawah pengawasan penyidik KLHK,” sebut Kharisma.

Di sisi lain, Humas PN Batam, Benny Yoga Dharma, mengatakan sidang putusan atas terdakwa Mahmoud di PN Batam diundur kembali. Penundaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 154 ayat 4 KUHP yang memungkinkan hakim menunda sidang putusan jika diperlukan.

“Untuk sidang telah diagendakan kembali oleh majelis pada 4 Juli mendatang. Pedomannya pasal 154 ayat 4 KUHP,” sebut Yoga.

Menurut Yoga, sesuai pasal tersebut, terdakwa yang tidak ditahan dan mangkir hadir, kembali dilakukan pemanggilan secara patut. Jika dalam pemanggilan kedua dia tak hadir, maka kembali dipanggil.

“Jika sudah tiga kali terdakwa tak hadir, maka akan ada upaya paksa menghadirkan terdakwa ke persidangan,” sebut Benny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam tidak dapat mengambil keputusan dalam kasus limbah atau lingkungan hidup yang melibatkan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed pada Kamis (27/6/2024).

Ini disebabkan karena Kapten Kapal MT Arman 114 tersebut “menghilang” dan tidak diketahui keberadaannya oleh siapapun.

Isu-isu tentang kepergian Mahmoud sudah mulai tersebar sejak pagi Kamis. Keberadaan Kapten Kapal ini sudah tidak diketahui sejak lima hari sebelumnya.

Beberapa bahkan menduga bahwa Mahmoud telah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. (dian)

Baca Lainnya

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 364 Kasus Penyelundupan selama 5 Minggu Terakhir

20 Desember 2024 - 11:12 WIB

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

20 Desember 2024 - 10:23 WIB

Trending di BATAM