TANJUNGPINANG (HK) — Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).
Dalam amar putusannya, Ricky Ferdinand menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar asal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 entang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menghukum kedua terdakwa 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan,” Kata Hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengn JPU, Desta yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara.
Diketahui bahwa, Polresta Tanjungpinang meringkus dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja.
Penangkapan dua terdakwa dilakukan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).
Selain meringkus dua terdakwa, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki dan perempuan asal kota Tanjungpinang inisial Ap (18) Pf dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku. (nel)