Menu

Mode Gelap
24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

BERITA TERKINI

2 Sindikat Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal  berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh  (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 bulan, Senin (29/4/2024). Perbesar

Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 1 bulan, Senin (29/4/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Winda Tri Utami (19), dan Muhammad Galuh (21) ke Kamboja masing-masing dihukum 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).

Dalam amar putusannya, Ricky Ferdinand menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar asal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 entang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menghukum kedua terdakwa 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan,” Kata Hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengn JPU, Desta yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara.

Diketahui bahwa, Polresta Tanjungpinang meringkus dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja.

Penangkapan dua terdakwa dilakukan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).

Selain meringkus dua terdakwa, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki dan perempuan asal kota Tanjungpinang inisial Ap (18) Pf dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku. (nel)

Baca Lainnya

24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A

23 Desember 2024 - 15:34 WIB

Polresta Tanjungpinang Giat Cek Senpi Anggota, Pastikan Kedisiplinan dan Legalitas

23 Desember 2024 - 14:40 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024

23 Desember 2024 - 14:30 WIB

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

Trending di PINANG