BATAM (HK) – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian atau copet terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam waktu 2 jam pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 01.09 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SS (39 tahun) yang ditemukan di sebuah warung di kawasan Jodoh Kota Batam.
Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, menjelaskan kronologis kejadian dimulai pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban, seorang WNA Singapura dengan inisial JML, sedang berjalan-jalan di depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, ketika tiba-tiba didorong oleh pelaku SS dan dompet korban dirampas.
Dompet pelapor memiliki ciri-ciri berwarna biru dan berisi kartu kredit Bank DSB, kartu kredit Citi Bank, kartu kredit May Bank, SIM, serta uang senilai Rp. 1.000.000 dan SGD 200. Pelaku juga telah menggunakan kartu kredit korban, dengan total kerugian mencapai Rp. 5.200.000.
Pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung di kawasan Jodoh. Tim berhasil mengamankan pelaku beserta dompet korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pada Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku SS didatangi oleh temannya yang bernama AL (masih dalam pencarian) untuk melakukan aksi pencurian terhadap seorang WNA asal Singapura di depan Ramayana Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Pelaku SS menghalangi gerakan korban sementara pelaku AL mencuri dompet korban. Mereka kemudian membagi hasil pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, ungkap Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH. (r)