Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Pelaku Copet di Batam terhadap WNA Singapura Diringkus Polisi

badge-check


					Pelaku yang di amankan berinisial SS (39 tahun). Perbesar

Pelaku yang di amankan berinisial SS (39 tahun).

BATAM (HK) – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian atau copet terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dalam waktu 2 jam pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 01.09 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SS (39 tahun) yang ditemukan di sebuah warung di kawasan Jodoh Kota Batam.

Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, menjelaskan kronologis kejadian dimulai pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban, seorang WNA Singapura dengan inisial JML, sedang berjalan-jalan di depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, ketika tiba-tiba didorong oleh pelaku SS dan dompet korban dirampas.

Dompet pelapor memiliki ciri-ciri berwarna biru dan berisi kartu kredit Bank DSB, kartu kredit Citi Bank, kartu kredit May Bank, SIM, serta uang senilai Rp. 1.000.000 dan SGD 200. Pelaku juga telah menggunakan kartu kredit korban, dengan total kerugian mencapai Rp. 5.200.000.

Pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung di kawasan Jodoh. Tim berhasil mengamankan pelaku beserta dompet korban.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pada Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku SS didatangi oleh temannya yang bernama AL (masih dalam pencarian) untuk melakukan aksi pencurian terhadap seorang WNA asal Singapura di depan Ramayana Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

Pelaku SS menghalangi gerakan korban sementara pelaku AL mencuri dompet korban. Mereka kemudian membagi hasil pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, ungkap Kasat Rekrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH. (r)

Baca Lainnya

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 364 Kasus Penyelundupan selama 5 Minggu Terakhir

20 Desember 2024 - 11:12 WIB

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

20 Desember 2024 - 10:23 WIB

Trending di BATAM