Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Kapal Ikan Asing Malaysia Ditangkap, Lakukan Illegal Fishing di Perairan Selat Malaka

badge-check


					Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap karena terdeteksi melakukan ilegal fishing di perairan Selat Malaka pada Rabu (28/2/2024). ISTIMEWA Perbesar

Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap karena terdeteksi melakukan ilegal fishing di perairan Selat Malaka pada Rabu (28/2/2024). ISTIMEWA

BATAM (HK) — Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri KP. Bisma -8001 berhasil menangkap satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang terdeteksi melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka pada Rabu (28/2/2024).

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan S.H., M.H., menyampaikan dalam rilis pada Senin (4/3/2024) bahwa kapal kayu yang dicurigai tersebut bernama PSF 2500. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KP.

Bisma-8001 yang dikomandani AKBP Darsuki, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

“Modus operandi dari KIA berbendera Malaysia, selain mematikan alat automatic identification system (AIS), pelaku juga memasuki perairan Indonesia dengan mengekori kapal-kapal niaga. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui kapal patroli kita. Bahkan dari hasil pemeriksaan, kapal PSF 2500 terlacak sudah berada di perairan Indonesia selama 10 hari sebelum diamankan,” jelas Dadan.

“Dari penangkapan Kapal Asing berbendera Malaysia itu, Petugas Polairud berhasil mengamankan 1 orang Nahkoda Kapal, Min Tun (31) serta 3 orang ABK Kapal asal Myanmar yakni; Naylid (29), Si Thu (23), dan Mon Chi (30). Selain itu, diamankan juga barang bukti (BB) antara lain; 1 unit Kapal ikan asing GT 25, 1 set jaring trawl serta ± 200 kilogram ikan campuran,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 85 UU RI tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dian)

Baca Lainnya

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 364 Kasus Penyelundupan selama 5 Minggu Terakhir

20 Desember 2024 - 11:12 WIB

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

20 Desember 2024 - 10:23 WIB

Trending di BATAM