Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Dishub Tanjungpinang Bantah Uang Bagi Hasil Jukir Belum Dicairkan selama 3 Bulan

badge-check


					Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo. Foto: Peri/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo. Foto: Peri/HarianHaluanKepri

TANJUNGPINANG (HK) — Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo membantah, informasi yang beredar tiga bulan uang bagi hasil juru parkir (Jukir) di kota tersebut belum dicairkan oleh pihakanya.

“Itu tidak benar, kalau Dishub belum membayarkan dana bagi hasil selama tiga bulan,” sebut Agus kepada harian haluan kepri pada Jumat (23/2/2024).

Lanjut Agus, yang belum dibayarkan itu hanya dana bagi hasil Januari 2024, dan 29 hingga 30 Desember 2023. Tapi itu semua akan segera cairkan pihaknya.

“Dalam waktu dekat akan kami cair dana bagi hasil itu akan kami cairkan,” ungkapnya.

Agus menyebutkan, dana bagi hasil Januari 2024 tersebut belum dibayarkan pihaknya, karena ada sistem pembayaran melalui sistem pembayaran baru dari Kemendagri RI.

“Tentu dengan sistem yang baru ini, kami perlu penyesuaian dulu,” ujarnya.

Kemudian kata Agus, untuk periode 29 Desember hingga 30 Desember 2023 belum dibayarkan pihaknya, karena pada tanggal tersebut sudah akhir tahun dan Bank penerima kas daerah juga sudah tutup.

“Tapi dalam beberapa hari ke depan, semuanya akan kami cairkan dana bagi hasil tersebut,” tegasnya.

Agus berharap para jukir bersabar, sebab semuanya akan dicairkan dalam waktu dekat ini. (Per).

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

PPN Naik Jadi 12%, Begini Dampaknya pada Transaksi E-Wallet

21 Desember 2024 - 10:43 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL