TANJUNGPINANG (HK) — Seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 secara daring diruang Vicon lantai 2 Kejati Kepri di Tanjungpinang, Selasa (9/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie, bersama Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, Kabag TU, para Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, Kaur, Jaksa Fungsional.dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa Rakernas Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional.
Kemudian lanjutnya, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI. Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2024.
“Rakernas kali ini mengusung tema Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Yang Modern Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Denny.
Dikatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Rakernas menyampaikan tema yang di usung dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk Legislasi Nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” terang Denny mengutip ucapan Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), yakni Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.
Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara
Terhadap keempat Focal Point tersebut di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.
“Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rapat Kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rapat Kerja,” imbuhnya.
Kemudian, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan yang kita cintai ini, karena setiap kita adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini dan juga dinikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkasnya. (nel)