TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penegakan Hukum di Bidang Kemaritiman dan Penandatangan Pakta Integritas di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri di Tanjungpinang, Jumat (29/12/2023).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono bersama Gubernur Kepri. Ansar Ahmad termasuk Kadis Perhubungan Provinsi Kepri, Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Kepala Bappeda Prov. Kepri, Kepala KSOP Tanjungpinang, Direktur (BUP) BP. Batam, Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Kadis Perindag Prov. Kepri, Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri, BPTD Kelas II Prov. Kepri.
Hadir juga Kepala Zona Bakamla Barat Batam, GM Pelindo Tanjungpinang, Kepala Bea Cukai Kepri, dan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjungpinang Kemenhub Dirjen Perhubungan Laut serta diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri.
Guburnur Ansar dalam sambutannya menyoroti urgensi Command Centre Marine (CCM) dalam menjaga kelestarian laut dan mendukung pengawasan kelautan.
Di samping itu, Ia mengapresiasi inovasi Kejati Kepri dan menandaskan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk keberhasilan CCM.
“Berbagai inovasi yang dihadirkan Kejati Kepri ini sangat membantu penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance), dan saya sepakat optimalisasi PNBP di sektor kelautan sangat dibutuhkan Kepri,” kata Gubernur Ansar.
Dikatakan, kehadiran CCM akan dimanfaatkan untuk memonitor dan mengelola lalu lintas maritim, serta menyediakan data penting untuk penegakan hukum dan pengawasan kelautan.
Sistem ini akan melibatkan kerjasama dengan berbagai instansi seperti Kanwil Bea Cukai Kepri, KSOP Tanjungpinang dan Batam, Pelindo Tanjungpinang, dan lainnya.
Sementara, Kajati Kepri, Rudi Margono, dalam paparannya menyampaikan beberapa point penting yaitu Penegakan Hukum Kemaritiman Penegakan hukum kemaritiman merupakan suatu aspek yang melibatkan regulasi dan penegakan aturan hukum di perairan.
“Hal ini mencakup berbagai peraturan terkait pelayaran, lingkungan laut, perdagangan internasional, dan isu-isu lain yang terkait dengan wilayah perairan. Penerapan hukum kemaritiman melibatkan kerjasama antar negara dan organisasi internasional untuk memastikan keamanan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut,” kata Kajati Kepri.
Dikatakan, pemerintah tengah mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api, salah satunya melalui komponen biaya sandar di pelabuhan.
“Peran Kejati Kepri diantaranya bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terkait dengan perpajakan dan PNBP di sektor kelautan dengan memastikan bahwa pelabuhan dan pihak terkait mematuhi regulasi yang berlaku dalam menetapkan dan memungut biaya sandar,”jelasnya.
Di samping itu, mengawasi transparansi dalam penetapan dan pengelolaan biaya sandar di pelabuhan yang mencakup memastikan bahwa tarif yang diterapkan adil dan sesuai dengan peraturan, serta bahwa informasi terkait PNBP dapat diakses secara terbuka oleh publik.
“Menyelidiki potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi yang dapat merugikan Pendapatan Negara dengan mengambil langkah hukum yang tegas jika ditemukan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara,”ujarnya.
Kemudian, mediator dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah, operator pelabuhan, dan pihak terkait lainnya yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang mendukung optimalisasi PNBP tanpa mengorbankan keadilan dan kepatuhan hukum.
Pada kesempatan itu, Kajati Kepri juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemangku kepentingan di sektor kelautan untuk optimalisasi PNBP dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Kedepannya bersinergi dengan pemangku kepentingan di sektor kelautan, utamanya terkait optimalisasi PNBP di sektor kelautan dan pelabuhan serta pelayanan terhadap masyarakat dalam sisi yang belum maksimal,”ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kejati Kepri Rini Hartatie selaku Ketua penyelenggara acara mengungkapkan bahwa optimalisasi PNBP akan dilakukan melalui audit rutin di pelabuhan, investigasi atas indikasi penyalahgunaan, peningkatan transparansi tarif biaya sandar, pelatihan regulasi PNBP, penggunaan teknologi untuk digitalisasi pengelolaan PNBP, dan kerjasama lintas sektoral untuk meningkatkan efisiensi.
“CCM ini diharapkan dapat menjadi model untuk penegakan hukum maritim dan optimalisasi PNBP di seluruh Indonesia, mengingat posisi strategis Provinsi Kepri sebagai provinsi kelautan terbesar di Negara ini,”ucapnya.
Diakhir Rakor ini dilakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk meningkatkan sinergitas penegakan hukum dan mendorong peningkatan pendapatan negara di bidang kemaritiman. (nel)