KARIMUN (HK) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Kepri mengenai kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH kepada Harian Haluan Kepri, Senin (1/1/2024).
Dikatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke BPKP Kepri beberapa waktu lalu. Untuk meminta dilakukan audit kerugian negara atas penyalahgunaan dana hibah itu.
“Memang sudah ada hasil audit investigasi yang diporoleh jaksa dari keterangan saksi-saksi dan tersangka. Namun kami juga harus memperoleh datail resmi dari Instansi resmi mengenai kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan dana hibah ini. Jadi kami menunggu hasil audid BPKP Kepri turun dan setelah itu kami akan segera mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.
Rezi menyampaikan sudah ada temuan kerugian negaranya sebesar ratusan juga dan bakal segera menetapkan tersangka kasus KONI Karimun pada 2022 yang menerima dana hibah sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Karimun dengan rinciannya, APBD murni Rp 1,8 miliar serta APBD perubahan Rp 2 miliar ini.
“Yang jelas hasil audid BPKP Kepri sudah ada kerugian negaranya mencapai ratusan juta dan InsyaAllah awal tahun 2024 ini segera kita umumkan,” ujar Rezi
Rezi mengatakan, sejak awal kasus ini diperiksan, sudah setotal 500 orang lebih yang diperiksa.
“Pemeriksaan itu dari awal pemeriksaan awal hingga yang terakhir. Semuanya sebagai saksi,” ujar dia dalam keterangan resmi kepada Haluan Kepri, Rabu (20/12/2023) lalu.
Para terperiksa, kata Rezi merupakan para pengurus KONI Karimun 2019-2023. Beberapa nama yang ikut diperiksa.
Di antaranya adalah pengurus inti KONI Karimun Periode 2019 – 2023 yakni Ketua Umum Jhon Abrison, SE, Sekretaris Umum Freddy SE dan Bendahara Umum Rosita SE dan Ketua Harian yang dijabat oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, M.Si.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi termasuk juga bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut termasuk juga dari pengurus cabang olahraga yang telah kita panggil dan dimintai keterangan,” ujar Rezi.
“Semua saksi merupakan pejabat KONI Karimun yang diduga menerima honorium kegiatan,” terang Rezi.
Penyidik meyakini honorium tersebut, bersumber anggaran dari dana hibah pemerintah daerah kepada KONI Karimun.
Namun pemberian honorium itu, diyakini penyidik tak sesuai peruntukannya, dan diduga mengendap ke sejumlah nama yang tak berhak.
Rezi juga memastikan, kasus yang saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Karimun Darussalam Bumi Berazam ini, tinggal penetapan pengumuman tersangka saja.
“Bakal ada tersangka dan segera nanti kita sampaikan dan tinggal menunggu waktu, kasus ini sudah dalam tahap dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini dalam proses audit Inspektorat dan sudah ada ditemukan indikasi penyelahgunaannya,” kata Rezi
Rezi menyebut, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang telah dikantongi sehingga sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Karimun dengan rinciannya, APBD murni Rp 1,8 miliar serta APBD perubahan Rp 2 miliar, pihak Kajari Karimun telah memanggil sejumlah saksi. (hhp)