SOFIFI (HK) — Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual-beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa.
“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023).
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada Senin (18/12/2023).
Sebanyak 15 individu berhasil diamankan dalam operasi tersebut, baik di Kota Ternate maupun di Jakarta Selatan.
“KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” ujar Kabag Humas KPK Ali Fikri, dalam wawancara terpisah.
Individu yang diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki batas waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,”katanya.
Sumber: DetikSulsel