TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 40 kasus kekerasan seksual pada anak ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang sepanjang tahun ini.
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, data tersebut merupakan hasil laporan yang masuk di UPTD PPA.
“Jumlah 40 kasus, termasuk korban kekerasan seksual terhadap anak SD yang baru-baru ini terjadi,” katanya, kemarin.
Dikatakan, akibat mendapatkan perlakuaan tidak pantas itu, korban mengalami trauma secara pisikis. Korban juga mengalami trauma fisik berupa lecet dibeberapa titik tubuh.
Pihaknya pun memberikan pendampingan khusus, mulai dari proses visum dirumah sakit, pegambilan BAP di kepolisian hingga proses assesment.
Kemudian dalam memulihkan trauma pasca kejadian, pihaknya juga memberikan pedampingan pisikolog kepada anak yang bersangakutan.
“Pendampingan hukum tentu akan dilakukan baik selama proses penyidikan di kepolisian maupun nanti jika ditetapkan penyelesaian melalui proses peradilan,” ungkapnya.
Rustam menjelaskan, upaya DP3APM Kota Tanjungpinang dalam kasus kekerasan seksual pada anak terbagi dalam 2 hal, yaitu pertama, pencegahan dan kedua penanganan.
Pencegahan dilakukan untuk menghindari adanya kasus-kasus baru yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong terbentuknya jejaring, dan wadah edukasi, sosialisasi melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
Seperti contoh dengan pihak sekolah baik TK, SD, dan SMP kita dorong untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanah Permendikristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Dengan Dewan Masjid kita akan mendorong terbentuknya Masjid yang Ramah Anak. Juga dengan pemuka agama lainnya kita dorong untuk membentuk rumah ibadah ramah anak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga dengan pihak kelurahan kota terus berupaya memperluas implementasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang melibatkan Relawan SAPA ( Sahabat Perempuan dan Anak), dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
Pihaknya juga memberdayakan forum anak yang telah terbentuk di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. Optimalisasi Peran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) juga terus kita tingkatkan dengan memberikan penyuluhan di sekolah sekolah tentang pencegahan kekerasan, bullying dan intoleransi.
Tidak ketinggalan PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) juga terus kita tingkatkan perannya.
Untuk penanganan kasus, pihaknya juga mengoptimalkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini telah memiliki gedung sendiri yang cukup repressentatif dan dilengkapi dengan ruang pelaporan, ruang assesment, ruang konseling, dan ruang mediasi serta rumah aman.
“Sumber daya manusianya juga cukup memadai baik dalam jumlah maupun kompetensinya meliputi tenaga administrasi, konselor, mediator dan tenaga pendamping baik kesehatan, sosial maupun hukum,” jelasnya. (sjt)