TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) RI Dr. Fadil Zumhana, secara virtual menyetujui penghentian penuntutan pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri), Kamis (30/11/2023).
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh.
Sementara dari Kejati Kepri hadir Plh. Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus yang juga merangkap sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepri, didampingi Aspidum Kejati, Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi TPUL, bersama-sama dengan Kajari Karimun Dr. Priyambudi, dan Kajari Natuna Surayadi Sembiring, setelah melaksanakan expose atau gelar perkara dihadapan jajaran
Adapun 3 perkara tersebut, 2 diantaranya dari Kejaksaan Negeri Natuna atas nama Tersangka REZKY FADILLAH Bin ABDUL FATAH (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP.
Kemudian Tersangka An. EEP RUKANDA Bin ENDANG ROHMAYA dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1).
Sementara 1 perkara lainnya bersal dari Kejaksaan Karimun atas nama
Tersangka AL-FAZRI Als ARI Bin ABDULHADI dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Penghapusan Rumah Tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 3 perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi sesuai syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal dimaksud setelah adanya proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Sesuai ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. (nel)