BINTAN (HK) – Satreskrim Polres mengamankan 2 pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau memberangkat PMI ke luar negeri secara ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan di Pantai Shady Shack, pada hari Jumat (10/11/2023) kemarin.
“Benar, anggota kita telah mengamankan 2 tersangka yang diduga akan membarangkatkan para PMI secara illegal, personel juga telah menyelamatkan 8 PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan pasar awak media, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kita bahwa akan ada pemberangkatan PMI secara Non-prosedural, sehingga berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak yang dipimpin langsung olehnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kami sehingga kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara Non-Prosedural dan mengamankan pelaku yang memberangkatkannya”, ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan kronologis penangkapan kedua tersangka “Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pemberangkatan Calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural yang berlokasi di Pantai Shady Shack Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Kemudian personil Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang tersangka berinisial HM di lokasi pantai yang akan digunanakan sebagai titik pemberangkatan,” ujarnya.
Setelah personil sudah mengetahui ciri-ciri tersangka sehingga dilakukan introgasi terhadap tersangka di lokasi dan tersangka mengakui akan memberangkatkan 8 orang Calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia yang mana segala pengurusannya melalui tersangka HM.
Dari nyanyian tersangka HM mengakui bahwa tersangka hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja yang diambil dari para calon PMI dan dalam pengurusan segala sesuatu tersangka HM dibantu oleh tersangka HR (60) merupakan warga Tanjungpinang.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan, sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya,”jelasnya
Tersangka HM merupakan Resedivice dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.
Semenjak keluar dari penjara tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali dengan mendapatk keuntungan jika berhasil memberangkatkan CPMI sebesar Rp.150.000,- perorang sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia tersangka mendapatkan bayaran sebesar $100 ringgit.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (nel)