Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BINTAN

Penimbunan Bakau di Bintan Marak

badge-check


					GPR saat beraudiensi dengan DLH Bintan Perbesar

GPR saat beraudiensi dengan DLH Bintan

BINTAN (HK) – Belakangan ini penimbunan mangrove atau bakau di Bintan yang disinyalir tak memiliki izin marak.

Seperti dari pantauan di sepanjang jalan Lintas Barat, Kabupaten Bintan penimbunan bakau dilakukan di beberapa tempat.

Mirisnya penimbunan bakau ini dilakukan sampai mendekati badan jalan.

Belum lagi tanah yang diambil dengan cara cut and fill (pemotongan lahan) yang mengotori jalan diduga tidak mengantongi izin.

Seperti di jalan Lintas Barat desa Bintan Buyu, penimbunan telah dilakukan dengan luas sekitar 2 Hektar lebih.

Aktivitas penimbunan dilakukan sebelumnya dengan menggunakan alat berat seperti dump truck, excavator dan lainnya Minggu lalu.

Baca Juga:Warga Natuna Ramai-Ramai Belanja Migor Satu Harga

Hal ini membuat di sekitar sepanjang jalan lintas tersebut menjadi kotor dan tidak dibersihkan.

Penimbunan bakau ini juga telah mendapat reaksi dari Gerakan Pemuda Revoluisoner (GPR) Bintan yang telah melakukan audiensi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan pada Senin (14/2/2022) lalu.

“Audiensi yang kami lakukan ke DLH terkait dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai penimbunan tanah yang didalamnya terdapat mangrove tepatnya berada di daerah Bintan Buyu,” ungkap Koordinator I GPR Bintan Zulkarnain, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dasar hukum dari surat tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Selanjutnya, Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 24 tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Untu itu kita melakukan audiensi bersama DLH Kabupaten Bintan untuk mencari kejelasan mengenai aktivitas penimbunan mangrove yang diduga belum mengantongi izin lingkungan di daerah tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD

Roby Serahkan Bantuan Kapal Kepada Kelompok Nelayan Bintan

14 Januari 2025 - 21:25 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan bantuan hibah kepada dua Kelompok Nelayan di Bintan, Selasa (14/1) di Sungai Mangrove Desa Sebong Lagoi, Bintan.

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI