TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan saksi penangkap dari Tim Subdit 4 Polda Kepri atas dua terdakwa penyelundupan ribuan benih bening baby lobster, Syamsul Bahri dan Ashari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (30/8/2023)
“Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terdakwa saat speed boat yang digunakan mereka berhenti di Tanjung Riau, Batam,” ujarnya saat menjadi saksi di PN Tanjungpinang.
Saat penangkapan, Renhard dan anggota timnya mencurigai bahwa kedua terdakwa membawa 3 buah jerigen. Setelah memeriksa jerigen tersebut, ditemukan 35 buah kantong plastik di dalamnya berisi benih baby lobster.
Setelah diamankan, didalam plastik tersebut terdapat sebanyak 5.500 benih baby lobster jenis mutiara dan pasir yang disimpan didalam 35 kantong.
Saat diperiksa, kedua terdakwa mengaku, benih lobster tersebut akan dijual kepada seorang warga Batam bernama Satria (DPO) dan akan dipasarkan ke Singapura.
Kedua terdakwa juga mengaku belum menerima imbalan sebagai kurir benih lobster yang dibawanya. Karena, imbalan baru akan diterima setelah benih lobster tersebut berhasil diserahkan kepada pembelinya.
“Mereka mengatakan harga jual satu ekor benih lobster adalah sebesar Rp.150 ribu,” akunya.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian bermula pada Jumat (14/7/2023) terdakwa Syamsul Bahri alias Syamsul menghubungi terdakwa Ashari Als Ari untuk mencari benih bening lobster, kemudian terdakwa Ashari Alias Ari menghubungi Bentang (DPO) yang berada di Jawa Barat untuk menanyakan apakah ada benih bening lobster yang dijual.
Bentang kemudian mengatakan akan mencari dan memberitahukan kepada terdakwa II apabila sudah ditemukan orang yang akan menjual benih bening lobster tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (25/7/2023) terdakwa Ashari dihubungi kembali Bentang dan mengatakan benih bening lobster tersebut sudah ada, dan mengarahkan terdakwa untuk menjemput benih bening lobster tersebut ke dekat pasar Sribowono Lampung Timur dan bertemu dengan orang yang mengantarkan dan langsung menyerahkannya.
Mereka kemudian menyepakati, apabila benih bening lobster tersebut telah terjual di Kota Batam maka Bentang (DPO) akan mendapatkan harga Rp. 2.000,- per ekor sehingga total yang akan dibayarkan adalah 5.500 X Rp. 2000,- = 11.000.000,-.
Setelah terdakwa Ashari memperoleh benih bening lobster tersebut, lalu menghubungi terdakwa Syamsul yang berada di Kuala Tungkal Jambi untuk berangkat ke Kuala Tungkal Jambi dengan membawa benih bening lobster yang berada didalam bungkusan kardus.
Kemudian terhadap benih bening lobster yang ada di dalam bungkusan kardus itu dilakukan pergantian pelastik ukuran 2 Kg dan diberikan oksigen selanjutnya di kemas ke dalam 3 buah dirigen (ukuran 35 liter 2 buah dan ukuran 45 liter satu buah).
Sebelumnya terdakwa Syamsul menghubungi saksi Fauzi dan menyampaikan untuk menyewa speed boat milik saksi Fauzi yaitu Speedboat kayu warna merah dengan mesin 40 PK untuk ke Batam, dan menyampaikan alasan mau menjenguk keluarga di Batam dan juga membawa anak udang ke Batam dan disepakati untuk ongkos sewa speed boat sebesar Rp. 15.000.000,-
Kemudian kedua terdakwa menuju pelabuhan Lasedap Kuala Tungkal dengan membawa benih bening lobster sebanyak sekira 5.500 ekor dengan rincian 5.300 ekor jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara yang sudah dikemas ke dalam 3 buah drigen. Kemudian mereka berangkat menuju Tanjung Riau Batam.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, ke dua terdakwa juga diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nel)