BATAM (HK) ─ Nasib pilu dialami oleh seorang anak perempuan berinisial SA (13) yang masih duduk dibangku SMP. Dia merupakan warga Sekupang yang dicabuli oleh ayah tirinya berinisial AN (30).
Kejadian memilukan itu dilakukan oleh pelaku disaat ibu kandung korban baru saja melahirkan. Parahnya lagi, perbuatan bejat ini tidak satu kali, melainkan sudah 6 kali pelaku lakukan perbuatan bejat tersebut di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan, perbuatan cabul ini diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya.
Kepada tantenya korban mengaku sudah 6 kali dicabuli disaat ibunya tidak berada di rumah. 5 kali pencabulan dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan 1 lagi di rumah disaat ibunya tengah tertidur.
“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya, ” ujar Kompol Tamba, Rabu (30/8/2023).
Kepada polisi SA gadis polos yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan pertama kali di Pantai Cipta Land pada awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya. Bahkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan ke Mapolsek Sekupang,” kata Kompol Tamba.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan dan panit opsnal polsek sekupang Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku dikediamannya di perumahan KSB Blok I Paham Lestari, Sekupang pada Selasa (22/8/2023).
Dihadapan polisi, pelaku juga mengakui memang benar telah melakukan pencabulan anak tirinya tersebut sebanyak 6 kali. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk di lakukan proses lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan yakni sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran, ” tuturnya. (dam)