BATAM (HK) – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik atau blackout yang melumpuhkan pasokan listrik di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Kerugian akibat gangguan tersebut ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Tim laboratorium forensik juga memeriksa instalasi kelistrikan untuk menelusuri penyebab gangguan yang berdampak pada pelayanan publik itu,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Suhendri dan Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo.
Penyidikan kasus ini berpusat pada gangguan kelistrikan di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kerusakan akibat panas tinggi pada sejumlah bagian instalasi, termasuk Trafo 1.
Selain itu, tim penyidik menemukan seekor kera dalam kondisi terbakar, tetapi dilaporkan masih hidup. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami untuk mengetahui kemungkinan masuknya satwa ke area gardu induk dan kaitannya dengan gangguan kelistrikan.
Meski demikian, dugaan masuknya satwa belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya penyebab blackout. Penyidik masih melakukan pemeriksaan teknis dan uji laboratorium forensik untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan terhentinya penyaluran listrik di Batam dan Bintan.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi sejumlah komponen yang diduga mengalami kerusakan serta fungsi sistem proteksi kelistrikan ketika gangguan terjadi.
Salah satu aspek yang didalami ialah kinerja relai proteksi, perangkat yang berfungsi mendeteksi gangguan dan membantu mengamankan sistem kelistrikan. Selain itu, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menyusun kronologi kejadian.
Hasil pemeriksaan sampel, komponen instalasi, serta keterangan para saksi dan ahli akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penyebab gangguan dan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Empat Tersangka dari PLN Batam
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima orang berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan AIP sebagai tersangka. Empat orang disebut berasal dari unsur petugas PT PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor swasta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium forensik. Namun, peran spesifik masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan blackout masih perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik.
Polisi juga melakukan penghitungan kerugian akibat pemadaman listrik tersebut. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian mencapai Rp57,3 miliar.
Besarnya kerugian menjadi salah satu aspek yang didalami dalam proses penyidikan, mengingat gangguan pasokan listrik berdampak terhadap pelayanan publik, aktivitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi di Batam dan Bintan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan hukum mengenai terganggunya penyaluran tenaga listrik. Informasi awal menyebut Pasal 51 sebagai salah satu ketentuan yang dikaitkan dengan perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kendati demikian, kepastian pasal yang disangkakan serta penerapannya terhadap masing-masing tersangka perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara.
Kasus blackout ini menjadi perhatian karena pasokan listrik merupakan salah satu penopang utama aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Batam serta Bintan.
Pengungkapan penyebab gangguan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Proses penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mengungkap penyebab teknis blackout, menguji keterkaitan setiap temuan di lapangan, serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.





