BATAM (HK) ─ Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap pelaku penempatan PMI Non Prosedural atau ilegal tujuan Singapura di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa.
Pelaku seorang perempuan bernama Yuliani (40), dia berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Rabu (23/8/2023), dimana Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana terdapat calon PMI Ilegal yang akan di berangkat kan secara non prosedural sedang berada di Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan.
“Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural berserta 1 orang saksi F yang berada didalam rumah tersebut,” kata Guchy Sabtu (26/8/2023).
Kemudian kata Guchy, tim melakukan interogasi terhadap F dan 3 calon PMI didapati informasi bahwa pengurus PMI ilegal itu, yakni Yuliani yang berada di Kota Tanjung Pinang serta ada 3 calon PMI lainnya yang berada di Batu Aji.
Tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dia sebagai pengurus para calon PMI selama berada di Batam sebelum diberangkatkan keluar negeri bertempat di KM 8 Kelurahan Air Raja Kota Tanjungpinang.
3 orang Calon PMI non Prosedural berhasil diamankan bersama dengan saksi FH sebagai saksi di Perum. Marina Green Tahap II Kel.Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji.
“Kemudian pelaku dan calon PMI tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dijelaskannya, 6 korban yang akan diberangkatkan ini berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp56,8 juta. Para korban dijanjikan bekerja sebagai buruh bangunan.
Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone, 2 buah paspor, resi transfer Mbanking, 1 boarding pass, 2 lembar tiket dari Kuala Tungkal Tujuan Kota Batam, 6 buah kartu Identitas diduga korban dan kartu Identitas pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (dam)