BATAM (HK) ─ Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika, terhitung sejak 26 Juli 2023 lalu hingga 5 Agustus 2023. Sebanyak 2 tersangka berhasil diamankan.
Lokasi penangkapan dilakukan di dua tempat. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Rabu (16/8/2023).
Pertama, di Baloi Permai terdapat 1 bungkus dengan berat 1.8kg, dan di Marina, satu tersangka (kurir) ditangkap dengan Barang Bukti (BB) 10 kg. Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 11,8 kg sabu.
“Barang ini (sabu) dari Malaysia, dan akan dibawa ke Palembang melalui kurir,” Kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Dari keseluruhan kasus narkotika sepanjang Januari-Agustus 2023, pihaknya berhasil menyita sebanyak 64 kg sabu.
Diakuinya, pengungkapan ini juga tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat.
“Tentunya, ini semua tidak lepas dari peran masyarakat,” katanya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CW03)