JAKARTA (HK) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Asep mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani OTT Basarnas.
“Pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Semua komisioner tidak mengizinkan jenderal bintang satu Polri itu keluar dari Lembaga Antirasuah. Ali menjelaskan keputusan itu diambil hari ini. KPK masih membutuhkan Asep sebagai pejabat struktural untuk menangani kasus korupsi.
“Artinya Pak Asep tetap menajdi Dirdik (Direktur Penyidikan) dan juga plt Depdak (Deputi Penindakan), bersama-sama kita, bersama-sama teman media ayo kita ke depan berantas korupsi,” ucap Ali.
Asep mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Komisioner Lembaga Antirasuah menyebut tim penangkapan membuat kesalahan karena khilaf.
“Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ucap Johanis.
Sumber: Media Indonesia