Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan

badge-check


					Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya menaikan status proses penyelidikan (Lid) dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ke tingkat penyidikan (Dik).

Namun, proses penyidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ini masih sebatas umum dan belum menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi-Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.IH., M.H. mengatakan penyidikan umum ini dilakukan penyidik Kejaksaan atas ditemukannya unsur melawan hukum dari dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut.

“Penyidik sudah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke penyidikan,” kata Denny saat dikonfirmasi media ini, Selasa (1/8/2023).

Denny juga menyebut, dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejati juga telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi untuk diambil keterangan. Para saksi tersebut dimulai dari direksi, pengawas dan lainnya.

“Untuk perhitungan kerugian, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri belum mengetahui, karena penyidik masih fokus dulu menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud,”jelasnya.

Ia menyampaikan modus dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang ini dilakukan dengan menggerogoti dana nasabah melalui penarikan dana.

“Jadi modus dalam perkara ini diduga oknum di Internal BPR Bestari melakukan penarikan dana deposito, dan giro nasabah tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sebut Kasi Penkum Kejati Kepri.

Dengan penarikan dana nasabah berupa deposito dan giro yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau SOP Bank ini, mengakibatkan kerugian BPR Bestari Tanjungpinang.

Sebelumnya, sejumlah pejabat PD BPR Bestari Tanjungpinang, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di perusahaan tersebut.

Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD. BPR Bestari Tanjungpinang.

Jaksa, juga diinformasikan, juga telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya.

Penyalahgunaan dana nasabah Bank plat merah pemerintah kota Tanjungpinang ini diduga dilakukan oleh pejabat bank sendiri tanpa melalui prosedur atau standar operasional (SOP) Bank dalam pencairan dana.

Sumber Media ini juga menyebut, bahwa penggelapan dana deposit nasabah BPR Bestari kota Tanjungpinang itu dilakukan oleh oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.

Informasi lainnya, Walikota Tanjungpinang telah Hj.Rahma memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya Fraud atau penyelewengan dana Nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.

Pemberhentian ini, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan.

Proses pemberhentian Direktur Utama, dilakukan pada Rapat Umum Kuasa Pemilik Modal Luar Biasa yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Pada Rapat tersebut, Walikota Tanjungpinang selaku Kuasa Pemilik Modal menunjuk Machbub Junaydi yang semula menjabat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, ditetapkan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari agar BPR Bestari beroperasi secara normal.

Terhadap penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum Pejabat Operasional BPR Bestari, saat ini dikabarkan telah diselesaikan dan dikembalikan ke rekening nasabah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan khususnya Perbankan dan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif. (nel)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas

4 Januari 2025 - 20:35 WIB

Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas berlangsung di lapangan apel Catur Prasetya Polres Kepulauan Anambas, Sabtu ( 04/01/2025 )

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food

4 Januari 2025 - 09:30 WIB

Bupati Bintan, Kapolres Bintan, Pimpinan DPRD Bintan serta Kades Kuala Sempang M Hatta membuka selubung papan nama Rumah Makan Rindu Selalu, Rabu (01/01/2025).
Trending di BINTAN