BINTAN (HK) — Seorang pria paruh baya berinisial H (58) tega lakukan perbuatan cabul terhadap anak temannya sendiri juga tetangganya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (7) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada (12/7/2023).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, atas laporan dari orang tua korban setelah mendengarkan cerita anaknya atas perbuatan yang telah dilakukan pria yang diketahui telah memiliki anak tiga ini.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H (58) pada tanggal (15/7/2023) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang bernama RSS karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pelapor,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dikonfirmasi melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri, Sabtu (29/7/2023).
AKP Satri juga menjelaskan bahwa tersangka H mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.
Perbuatan cabul itu dilakukan disaat jam istirahat kerja karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut, sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Perbuatan pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,,”ujarnya. (nel)