Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

Pelaku Cabul di Natuna Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku Cabul di Natuna Ditangkap Polisi Perbesar

NATUNA (HK) — Seorang pelaku tindakan cabul inisial KS (24) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Bungurun Barat, Kabupaten Natuna.

KS ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korbannya itu perempuan masing-masing berusia 6, 8, dan 9 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Bunguran Barat.

Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada akhir Juni 2023 lalu.

“Yang ngelapor orang tua masing-masing korban,” ujar Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David, dan Kanit Reskrim Polsek Bungurun Barat, Bripka Ecki Faizal saat Konferensi Pers di Polsek Bungurun Barat, Rabu (26/7/2023).

Iptu Stepvanus mengatakan, modus pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi diberikan uang kepada ketiga korban untuk dibawa ke kamar.

“Pada saat itu pelaku langsung memanggil ketiga korban tersebut, dan setelah tiga korban datang korban tersebut diiming-imingi uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Bripka Ecki menjelaskan penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Bunguran Barat. Saat penangkapan berlangsung, KS tidak melakukan perlawanan.

“Memang pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata Bripka Ecki.

Dari tindak kejahatan asusila itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menampilkan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku KS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Bungurun Barat. (fat)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas

4 Januari 2025 - 20:35 WIB

Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas berlangsung di lapangan apel Catur Prasetya Polres Kepulauan Anambas, Sabtu ( 04/01/2025 )

Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara

4 Januari 2025 - 14:57 WIB

Upacara Sertijab Kapolsek Bintan Utara yang dijabat oleh Kompol Nurman, menggantikan AKP Monang Parlagutan Silalahi dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (04/01/2025).

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food

4 Januari 2025 - 09:30 WIB

Bupati Bintan, Kapolres Bintan, Pimpinan DPRD Bintan serta Kades Kuala Sempang M Hatta membuka selubung papan nama Rumah Makan Rindu Selalu, Rabu (01/01/2025).
Trending di BINTAN