Menu

Mode Gelap
24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang Tambang Pasir Kuarsa Sumbang Pajak Terbesar untuk Natuna

BERITA TERKINI

Puluhan Murid SLBN 2 Tanjungpinang Antusias Dengarkan Penyuluhan Hukum Kejati Kepri

badge-check


					Asintel Kejati Kepri saat memberikan pemaparan tentang hukum kepada murid-murid SLBN 2 Tanjungpinang, Selasa (20/6/2023). Perbesar

Asintel Kejati Kepri saat memberikan pemaparan tentang hukum kepada murid-murid SLBN 2 Tanjungpinang, Selasa (20/6/2023).

TANJUNGPINANG (HK) – Puluhan dari ratusan murid di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Tanjungpinang antusias mendengarkan penyuluhan hukum yang disampaikan langsung Asisten Intelejen (Asintel) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Dr. Lambok Sidabutar dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di aula SLBN 2 yang terletak di kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang tersebut, Selasa (20/6/2023).

Dalam pemaparan tentang hukum tersebut, Asintel Kejati Kepri menyampaikan melalui pola pendekatan sederhana dan cukup menarik untuk didengarkan oleh ke sejumlah murid yang hadir. 

Diantaranya, terkait apa itu hukum dan manfaatnya, termasuk peranan tugas Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Polisi, Jaksa serta hakim di Pengadilan Negeri.

“Misalkan si Anto melakukan pemukulan terhadap si Pulan, lalu di laporkan ke kantor Polisi dan si Anto lantas ditangkap Polisi, kemudian perkaranya dilimapkan ke Jaksa untuk disidangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri,” ucap Lambok.

Kendati demikian, lanjut Asintel Kejati Kepri ini, kasus pemukulan tersebut masih bisa didamaikan melalui program Restoratif Justice (RJ), dimana korban mau berdamai dengan pelaku sesuai sejumlah sarat yang diperlukan untuk mencabut perkara tersebut sehingga tidak sampai disidangkan di pengadilan negeri,” ungkapnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejati Kepri tersebut juga di isi tanya jawab para murid SLB yang rata – rata memiliki kecacatan, seperti tidak bisa melihat (tuna netra), sulit berbicara dan terganggu pendengarannya (tuna rungu).

Diantara pertanyaan para murid SLB tersebut, terkait masalah kasus pembulian terhadap teman atau orang lain, kemudian perbedaan hukuman bagi anak dengan orang dewasa, termasuk hak pendidikan anak saat dalam penjara.

Sejumlah pertanyaan para murid tersebut dijawab oleh Asintel Kejati Kepri ini melalui penjelasan sederhana sehingga mudah di mengerti oleh para murid. 

Disamping itu, Asisten Intelejen Kejati Kepri ini juga telah menyiapkan hadiah bagi para murid yang mengajukan pertanyaan berupa uang saku untuk membeli pulsa. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan semangat atas respon positif juga keberanian para murid yang mengajukan pertanyaan.

Acara JMS Kejati Kepri tersebut juga di hadiri sejumlah para guru tenaga didik di SLB, termasuk Kepala SLBN 2, Iskhak Iskandar, Kabid Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Kepri, Dr Elmie, juga Kasi Bidang Intelijen Kejati Kepri, Niko Fernando SH MH dan 

Kepala SLBN2 Tanjungpinang Iskhak Iskandar saat ditemui media ini usai acara, menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Kepri tersebut, terutama berkaitan dengan hukum agar dapat difahami dan diketahui oleh anak didik di SLBN saat ini juga dalam kehidupan bermasyarakat nantinya.

“Artinya hari ini, anak-anak didik kita semuanya dapat mengerti, apa sangsi-sangsi yang telah diperbuat olehnya dan bagaimana hukumnya,” ucap Iskhak.

Terkait masalah tenaga didik di SLBN 2 saat ini, Iskhak menilai cukup, meskipun terdapat adanya kekurangan sedikit, terkait masalah bidang hukum sebagaimana yang dipaparkan oleh Kejati Kepri, mengingat para gurunya juga berasal dari ilmu pendidikan luar biasa.

“Untuk tenaga pendidik di SLB ini jumlahnya ada sekitar 25 orang. Sedangkan siswanya ada sekitar 103 orang yang terdiri dari tingkat SD, SMP dan SMA,” jelas Iskhak. 

Ditempat yang sama, Kabid PKLK Disdik Provinsi Kepri, Dr. Elmie menyampaikan kebanggaan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri yang telah mau datang dan memberikan pencerahan tentang hukum kepada sejumlah murid SLB ini.

“Kami sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan pihak Kejati Kepri memberikan pemahaman apa itu hukum kepada anak didik di SLB ini, semoga dapat bermanfaat bagi kehidupan mereka kelak usai menempuh pendidikan dan kembali ke masyarakat. Hal sudah kami tunggu-tunggu sejak lama. Kapan Kejaksaan bisa datang ke sini memberikan pembelajaran tentang hukum kepada murid-murid disini. Karena selama ini, jaksa hanya melakukan kegiatan di sekolah umum biasa,” ungkap Emie.

Kegiatan JMS Kejati Kepri di SLBN 2 tersebut juga di isi dengan penampilan Wira (15) salah satu murid kelas 2 SLB penyandang cacat penglihatan (tuna netra) memainkan alat musik orgen sambil melantunkan dua buah lagu dengan suara cukup merdu dan menyentuh hati yang mendengarnya. (nel) 

Baca Lainnya

24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A

23 Desember 2024 - 15:34 WIB

Polresta Tanjungpinang Giat Cek Senpi Anggota, Pastikan Kedisiplinan dan Legalitas

23 Desember 2024 - 14:40 WIB

Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024

23 Desember 2024 - 14:30 WIB

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

Trending di PINANG