Jadi 25 WNI, Bareskrim Bidik Pelaku Lain.
JAKARTA (HK) – Mabes Polri menyebut WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar bertambah menjadi 25 orang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penambahan korban itu didapati usai pendataan yang dilakukan penyidik.
“Terkait korban kami sampaikan bahwa pertama kali disampaikan ada 20 orang, ternyata di KBRI di Thailand di Bangkok, itu kita dapatkan 5 orang. (Total) Korban 25,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/5).
Djuhandhani menjelaskan dari seluruh korban tersebut, terdapat lima WNI berhasil melarikan diri terlebih dahulu dari perusahaan tempat mereka disekap. Kendati demikian, ia memastikan kelima WNI itu saat ini telah berhasil ditemukan dan telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.
“Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan di mana dulunya dia disekap. dia kabur sendiri,” jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi yang merekrut dan mengirim 16 korban ke Myanmar.
Sementara untuk 9 WNI lainnya, kata dia, direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER. “Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera segera lakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Djuhandhani menjelaskan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(CNN ID)