BATAM (HK) – Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI bersama Satreskrim Polresta Barelang.
Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 3 hari jam kerja, yakni Kamis (16/3) hingga Senin depan, yakni dugaan penggelapan atau korupsi terkait tagihan tiket perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam pada Januari-Mei 2016 lalu.
Dimana uang biaya perjalanan dinas itu sudah ditarik oleh oknum pejabat sekretariat DPRD Kota Batam yang berwenang, namun belum dibayarkan kepada pihak travel yang mengurus perjalanan dinas tersebut.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepri tentang biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Batam pada Januari-Mei 2016yang belum dibayarkan kepada pihak travel.
“Jadi pemeriksaan ini adalah terkait adanya oknum pejabat yang berwenang tentang anggaran perjalanan dinas tersebut yang belum dibayarkan kepada travel yang sudah bekerjasama,” kata Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Disampaikan Hartono, pihaknya belum dapat rincian nominal jumlah anggaran kerugian negara dari dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di sekretariat DPRD Batam itu.
“Untuk kerugian negara dari dugaan kasus ini masih dihitung oleh BPK RI. Kita masih tunggu hasilnya dari BPK RI,” ujar mantan Kapolsek Lubuk Baja tersebut.
Disebutkannya, setelah penghitungan dari BPK selesai, tahap selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar pekara dan dilanjutkan dengan penetapan tersangkanya.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menepis kabar terjadi perjalanan dinas fiktif yang telah beredar.
“Itu anggaran 2016, dan perjalanan seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan bukan perjalanan fiktif,” jelas Nuryanto.
Cak Nur, panggilan akrabnya, menjelaskan yang menjadi persoalan sekarang adalah terkait tagihan tiket perjalanan dinas yang belum dibayarkan Sekretariat DPRD kepada pihak travel.
“Kalau masalah pembayaran tentang tiket, hotel, itu pembayarannya melalui Sekretariat. Kita anggota dewan kan cuma terima uang saku dan uang representatif. Maka sisanya uang tiket sama uang hotel itu tidak diterima oleh anggota dewan, tetapi langsung melalui Sekretariat,” urainya.
Mengenai tagihan perjalanan dinas Januari-Mei 2016 itu, menurut Nuryanto juga sudah ditindaklanjuti pasca menjadi temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Kepri.
“Laporan BPK itu kan ada disuruh lakukan perbaikan, belum bayar harus dibayar. Katanya sudah dicicil, dari Rp 1 Miliaran, tinggal Rp 600 juta,” ucapnya.
Nuryanto juga membenarkan pemeriksaan terkait tiket pesawat perjalanan dinas yang belum dibayar ini akan berlangsung mulai Kamis (16/3) hingga Senin depan, atau tiga hari kerja.
“Hari ini, besok, terus sampai hari Senin itu diminta keterangan. Namanya sebagai warga negara, tentu kalau diminta keterangan kita harus datang,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPRD Batam juga pernah tersandung kasus korupsi pada tahun 2020 lalu. Dimana, kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam periode 2016-2019, Asril terkait penyelewengan, pengadaan konsumsi atau makanan untuk pimpinan DPRD Kota Batam. (dam)
