Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

HEADLINE NEWS

DKPP Segera Periksa Ketua KPU – Soal Wanita Emas dalam Sidang Tertutup

badge-check


					Sidang kasus dugaan pelecehan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah dijadwalkan oleh DKPP untuk digelar tertutup, Senin (13/3).  - DKPP RI Perbesar

Sidang kasus dugaan pelecehan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah dijadwalkan oleh DKPP untuk digelar tertutup, Senin (13/3). - DKPP RI

JAKARTA (HK) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang tertutup kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaeni alias wanita emas pada Senin (13/3) besok.

Hasyim selaku pihak teradu rencananya akan diperiksa untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Masing-masing nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan,” ucap Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangannya, Minggu (12/3).

Dalam perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara, 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasnaeni alias wanita emas mengadukan sendiri Hasyim atas dugaan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman. Sidang rencananya akan dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.

Hal itu merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia. (cnn)

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Trending di BATAM